SuaraSumbar.id - Bawaslu Padang memetakan potensi pelanggaran kampanye di tempat ibadah sebagai salah satu kerawanan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, tiga pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada kali ini memiliki kemampuan berceramah yang mumpuni, sehingga berpotensi memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye.
"Secara hukum, seseorang tidak bisa dilarang untuk berceramah di tempat ibadah. Namun, ketika ceramah tersebut disertai dengan ajakan atau perkenalan diri sebagai calon kepala daerah, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," kata Eris Nanda, Selasa (24/9/2024).
Untuk mencegah potensi kampanye terselubung di tempat ibadah, Bawaslu Padang telah menginstruksikan seluruh pengawas di tingkat kelurahan agar melakukan pengawasan ketat setiap kali ada ceramah yang dilakukan oleh calon peserta Pilkada.
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Padang agar setiap kegiatan ceramah yang melibatkan calon kepala daerah dilaporkan secara resmi ke KPU Padang.
"Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ceramah dengan muatan kampanye sering dilakukan secara mendadak di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kegiatan semacam ini melalui kampung pengawasan yang telah kami bentuk," tambahnya.
Bawaslu Padang juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing pasangan calon serta partai pengusung mengenai lokasi-lokasi yang dilarang untuk kampanye, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Tempat ibadah dan tempat pendidikan adalah lokasi yang tegas dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye oleh pasangan calon kepala daerah.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 agar bebas dari pelanggaran kampanye di lokasi yang seharusnya netral, seperti tempat ibadah.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!