SuaraSumbar.id - Bawaslu Padang memetakan potensi pelanggaran kampanye di tempat ibadah sebagai salah satu kerawanan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, tiga pasangan calon yang berlaga dalam Pilkada kali ini memiliki kemampuan berceramah yang mumpuni, sehingga berpotensi memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye.
"Secara hukum, seseorang tidak bisa dilarang untuk berceramah di tempat ibadah. Namun, ketika ceramah tersebut disertai dengan ajakan atau perkenalan diri sebagai calon kepala daerah, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," kata Eris Nanda, Selasa (24/9/2024).
Untuk mencegah potensi kampanye terselubung di tempat ibadah, Bawaslu Padang telah menginstruksikan seluruh pengawas di tingkat kelurahan agar melakukan pengawasan ketat setiap kali ada ceramah yang dilakukan oleh calon peserta Pilkada.
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Padang agar setiap kegiatan ceramah yang melibatkan calon kepala daerah dilaporkan secara resmi ke KPU Padang.
"Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ceramah dengan muatan kampanye sering dilakukan secara mendadak di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kegiatan semacam ini melalui kampung pengawasan yang telah kami bentuk," tambahnya.
Bawaslu Padang juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing pasangan calon serta partai pengusung mengenai lokasi-lokasi yang dilarang untuk kampanye, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Tempat ibadah dan tempat pendidikan adalah lokasi yang tegas dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye oleh pasangan calon kepala daerah.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 agar bebas dari pelanggaran kampanye di lokasi yang seharusnya netral, seperti tempat ibadah.
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!
-
Kumpulan 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini 6 Juni 2025, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter