SuaraSumbar.id - Bawaslu Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di tempat ibadah pada hari pertama kampanye Pilkada Kota Padang 2024 dimulai.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda dalam acara koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Padang, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, pelanggaran tersebut diduga terjadi di dua masjid di kawasan Kecamatan Padang Barat. "Sudah ada temuan kita di dua masjid sekaligus. Kita sedang mendalami apakah ini memenuhi unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ujar Eris Nanda.
Eris mengungkapkan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan potensi kerawanan yang tinggi selama masa kampanye Pilkada di Padang. Dengan latar belakang beberapa calon yang memiliki kemampuan berceramah, hal ini menjadi metode yang rentan disalahgunakan.
"Ketika mereka berceramah dan memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak memilih, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegasnya.
Menyikapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu meminta pengawas di kecamatan dan kelurahan untuk memantau dengan ketat setiap aktivitas kampanye calon di tempat ibadah. Jajaran pengawasan diminta untuk selalu memperbarui informasi dan memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
"Jika ada calon kepala daerah yang tiba-tiba sering berceramah di masjid, padahal biasanya jadwal ceramahnya hanya beberapa kali sebulan, hal itu perlu dicurigai. Kami akan terus memantau," jelas Eris Nanda.
Bawaslu, bersama Sentra Gakkumdu, juga merencanakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dengan melibatkan pengurus masjid. Pemasangan stiker atau pemberitahuan larangan kampanye di tempat ibadah juga akan dilakukan untuk memperjelas aturan.
Pilkada Kota Padang sendiri akan digelar di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Terdapat tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berkontestasi, yaitu Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhamad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3).
Tag
Berita Terkait
-
Kubu RK-Suswono Sebut Ada Kecurangan Pilkada Pakai Kresek Merah, Ini Kata Bawaslu
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Cawabup Paslon Nomor 1 Jaro Ade Bebas Dari Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bogor Bilang Begini
-
Satu Kasus Bersih, Dua Lagi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade Diperiksa Bawaslu Bogor
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Jaro Ade Serahkan 'Masalah' ke Tim Hukum
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
9 Lipstik Wanita 50 Tahunan, Bikin Bibir Lembap dan Tampak Awet Muda
-
Sumbar Minta Tambahan 500 Unit Huntara, Ini Alasannya
-
6 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Bikin Wanita Cantik Seharian
-
10 Lipstik Tahan Lama dan Tak Luntur Saat Makan, Diburu Kaum Hawa
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas XI Halaman 94, Menguak Alasan Ekspansi Jepang ke Asia Timur Raya