SuaraSumbar.id - Bawaslu Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di tempat ibadah pada hari pertama kampanye Pilkada Kota Padang 2024 dimulai.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda dalam acara koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Padang, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, pelanggaran tersebut diduga terjadi di dua masjid di kawasan Kecamatan Padang Barat. "Sudah ada temuan kita di dua masjid sekaligus. Kita sedang mendalami apakah ini memenuhi unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ujar Eris Nanda.
Eris mengungkapkan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan potensi kerawanan yang tinggi selama masa kampanye Pilkada di Padang. Dengan latar belakang beberapa calon yang memiliki kemampuan berceramah, hal ini menjadi metode yang rentan disalahgunakan.
"Ketika mereka berceramah dan memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak memilih, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegasnya.
Menyikapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu meminta pengawas di kecamatan dan kelurahan untuk memantau dengan ketat setiap aktivitas kampanye calon di tempat ibadah. Jajaran pengawasan diminta untuk selalu memperbarui informasi dan memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
"Jika ada calon kepala daerah yang tiba-tiba sering berceramah di masjid, padahal biasanya jadwal ceramahnya hanya beberapa kali sebulan, hal itu perlu dicurigai. Kami akan terus memantau," jelas Eris Nanda.
Bawaslu, bersama Sentra Gakkumdu, juga merencanakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dengan melibatkan pengurus masjid. Pemasangan stiker atau pemberitahuan larangan kampanye di tempat ibadah juga akan dilakukan untuk memperjelas aturan.
Pilkada Kota Padang sendiri akan digelar di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Terdapat tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berkontestasi, yaitu Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhamad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3).
Berita Terkait
-
Kubu RK-Suswono Sebut Ada Kecurangan Pilkada Pakai Kresek Merah, Ini Kata Bawaslu
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Cawabup Paslon Nomor 1 Jaro Ade Bebas Dari Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bogor Bilang Begini
-
Satu Kasus Bersih, Dua Lagi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade Diperiksa Bawaslu Bogor
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Jaro Ade Serahkan 'Masalah' ke Tim Hukum
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tragis! Siswa SD di Sijunjung Tewas Kesetrum Saat Pasang Umbul-umbul HUT Kabupaten
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri
-
Kronologi Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Puskesmas, Peluru Bersarang di Kepala
-
Pecah Telur! Rosad Setiawan Akhiri Paceklik Gol 22 Laga dengan Gol Spektakuler