SuaraSumbar.id - Bawaslu Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di tempat ibadah pada hari pertama kampanye Pilkada Kota Padang 2024 dimulai.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda dalam acara koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Padang, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, pelanggaran tersebut diduga terjadi di dua masjid di kawasan Kecamatan Padang Barat. "Sudah ada temuan kita di dua masjid sekaligus. Kita sedang mendalami apakah ini memenuhi unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ujar Eris Nanda.
Eris mengungkapkan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan potensi kerawanan yang tinggi selama masa kampanye Pilkada di Padang. Dengan latar belakang beberapa calon yang memiliki kemampuan berceramah, hal ini menjadi metode yang rentan disalahgunakan.
"Ketika mereka berceramah dan memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak memilih, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegasnya.
Menyikapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu meminta pengawas di kecamatan dan kelurahan untuk memantau dengan ketat setiap aktivitas kampanye calon di tempat ibadah. Jajaran pengawasan diminta untuk selalu memperbarui informasi dan memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
"Jika ada calon kepala daerah yang tiba-tiba sering berceramah di masjid, padahal biasanya jadwal ceramahnya hanya beberapa kali sebulan, hal itu perlu dicurigai. Kami akan terus memantau," jelas Eris Nanda.
Bawaslu, bersama Sentra Gakkumdu, juga merencanakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dengan melibatkan pengurus masjid. Pemasangan stiker atau pemberitahuan larangan kampanye di tempat ibadah juga akan dilakukan untuk memperjelas aturan.
Pilkada Kota Padang sendiri akan digelar di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Terdapat tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berkontestasi, yaitu Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhamad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3).
Tag
Berita Terkait
-
Kubu RK-Suswono Sebut Ada Kecurangan Pilkada Pakai Kresek Merah, Ini Kata Bawaslu
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Cawabup Paslon Nomor 1 Jaro Ade Bebas Dari Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bogor Bilang Begini
-
Satu Kasus Bersih, Dua Lagi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade Diperiksa Bawaslu Bogor
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Jaro Ade Serahkan 'Masalah' ke Tim Hukum
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027