SuaraSumbar.id - Bawaslu Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di tempat ibadah pada hari pertama kampanye Pilkada Kota Padang 2024 dimulai.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda dalam acara koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Padang, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, pelanggaran tersebut diduga terjadi di dua masjid di kawasan Kecamatan Padang Barat. "Sudah ada temuan kita di dua masjid sekaligus. Kita sedang mendalami apakah ini memenuhi unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ujar Eris Nanda.
Eris mengungkapkan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan potensi kerawanan yang tinggi selama masa kampanye Pilkada di Padang. Dengan latar belakang beberapa calon yang memiliki kemampuan berceramah, hal ini menjadi metode yang rentan disalahgunakan.
"Ketika mereka berceramah dan memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak memilih, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegasnya.
Menyikapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu meminta pengawas di kecamatan dan kelurahan untuk memantau dengan ketat setiap aktivitas kampanye calon di tempat ibadah. Jajaran pengawasan diminta untuk selalu memperbarui informasi dan memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
"Jika ada calon kepala daerah yang tiba-tiba sering berceramah di masjid, padahal biasanya jadwal ceramahnya hanya beberapa kali sebulan, hal itu perlu dicurigai. Kami akan terus memantau," jelas Eris Nanda.
Bawaslu, bersama Sentra Gakkumdu, juga merencanakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dengan melibatkan pengurus masjid. Pemasangan stiker atau pemberitahuan larangan kampanye di tempat ibadah juga akan dilakukan untuk memperjelas aturan.
Pilkada Kota Padang sendiri akan digelar di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Terdapat tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berkontestasi, yaitu Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhamad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3).
Tag
Berita Terkait
-
Kubu RK-Suswono Sebut Ada Kecurangan Pilkada Pakai Kresek Merah, Ini Kata Bawaslu
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Cawabup Paslon Nomor 1 Jaro Ade Bebas Dari Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bogor Bilang Begini
-
Satu Kasus Bersih, Dua Lagi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade Diperiksa Bawaslu Bogor
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Jaro Ade Serahkan 'Masalah' ke Tim Hukum
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian