SuaraSumbar.id - Bawaslu Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye di tempat ibadah pada hari pertama kampanye Pilkada Kota Padang 2024 dimulai.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda dalam acara koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Padang, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, pelanggaran tersebut diduga terjadi di dua masjid di kawasan Kecamatan Padang Barat. "Sudah ada temuan kita di dua masjid sekaligus. Kita sedang mendalami apakah ini memenuhi unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ujar Eris Nanda.
Eris mengungkapkan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan potensi kerawanan yang tinggi selama masa kampanye Pilkada di Padang. Dengan latar belakang beberapa calon yang memiliki kemampuan berceramah, hal ini menjadi metode yang rentan disalahgunakan.
"Ketika mereka berceramah dan memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak memilih, itu sudah masuk kategori kampanye dan bisa dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegasnya.
Menyikapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu meminta pengawas di kecamatan dan kelurahan untuk memantau dengan ketat setiap aktivitas kampanye calon di tempat ibadah. Jajaran pengawasan diminta untuk selalu memperbarui informasi dan memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
"Jika ada calon kepala daerah yang tiba-tiba sering berceramah di masjid, padahal biasanya jadwal ceramahnya hanya beberapa kali sebulan, hal itu perlu dicurigai. Kami akan terus memantau," jelas Eris Nanda.
Bawaslu, bersama Sentra Gakkumdu, juga merencanakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dengan melibatkan pengurus masjid. Pemasangan stiker atau pemberitahuan larangan kampanye di tempat ibadah juga akan dilakukan untuk memperjelas aturan.
Pilkada Kota Padang sendiri akan digelar di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Terdapat tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berkontestasi, yaitu Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhamad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3).
Berita Terkait
-
'Satu Komando' Dugaan Mobilisasi Kepala Desa di Pilgub Jateng Diselidiki Bawaslu
-
Cawabup Paslon Nomor 1 Jaro Ade Bebas Dari Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bogor Bilang Begini
-
Satu Kasus Bersih, Dua Lagi Dugaan Pelanggaran Kampanye Jaro Ade Diperiksa Bawaslu Bogor
-
Diduga Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye, Jaro Ade Serahkan 'Masalah' ke Tim Hukum
-
KPAI Bongkar Pelanggaran Kampanye yang Paling Sering Terjadi
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kakak-Adik Nia Kurnia Sari Perankan Sahabat di Film Tragedi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
-
Harga Cabai Rawit Anjlok di Solok Selatan, Kini Cuma Rp21 Ribu per Kilogram
-
Aditya Gumay Garap Film Nia Kurnia Sari, Kisah Nyata Gadis Penjual Gorengan yang Tewas Dibunuh
-
SMA 12 Padang Disegel? Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Anak Nagari Nanggalo
-
Lalin Sumbar-Riau Lumpuh! Truk Terbalik di Jembatan Tanjung Alai