SuaraSumbar.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sumatera Barat tengah memproses pemecatan salah satu kader seniornya, Marfendi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bukittinggi periode 2019-2024.
Marfendi dianggap melawan keputusan partai setelah memutuskan maju sebagai calon Wali Kota Bukittinggi tanpa dukungan dari PKS.
Marfendi, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh PKS, memilih maju di Pilkada Bukittinggi 2024 berpasangan dengan Fauzan dengan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Langkah ini dianggap bertentangan dengan keputusan internal PKS yang telah menetapkan pasangan Ramlan Nurmatias-Ibnu Asis sebagai calon resmi yang diusung partai untuk pemilihan wali kota Bukittinggi.
Baca Juga: Tak Perlu Bawa KTP Lagi! Warga Bukittinggi Urus Administrasi Kini Cukup Pakai Smartphone
“Marfendi maju atas inisiatif pribadi dan berseberangan dengan keputusan partai. Kami sangat menyayangkan sikapnya yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,” ujar Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat, Rahmat Saleh, pada Rabu (9/10/2024).
Proses Pemecatan Sedang Berjalan
Wakil Ketua DPW PKS Sumbar, Ulyadi, menambahkan bahwa saat ini sidang proses pemecatan Marfendi sedang berjalan di Dewan Etik Daerah DPD PKS Bukittinggi.
Proses ini dilakukan sesuai dengan mekanisme partai untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dianggap mencederai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS.
“Sesuai mekanisme partai, sidang pemecatan Marfendi sedang berlangsung di Dewan Etik. Kami memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kader yang terbukti melanggar aturan partai,” tegas Ulyadi.
Baca Juga: Sah! Pilkada Bukittinggi Diikuti 4 Pasangan Calon
Lebih lanjut, Ulyadi menjelaskan bahwa langkah Marfendi maju sebagai calon Wali Kota Bukittinggi tanpa restu partai merupakan bentuk pembangkangan terhadap keputusan kolektif yang diambil oleh partai.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Kritik Legislator PKS soal Banyak Kader PSI di FOLU Net Sink: Penunjukan Pengurus Bukan untuk Bagi-bagi Kekuasaan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini