SuaraSumbar.id - Pria berinisial S (51) yang merupakan garin atau marbot masjid di Kota Padang, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Padang atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial JE (23) yang memiliki keterbelakangan mental.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, pada Selasa (8/10/2024).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Padang.
Peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.
Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Pencuri HP di Masjid Almudatsir Lubuk Begalung Ditangkap
“Awalnya, keluarga korban merasa curiga karena menemukan sandal milik pelaku di depan pintu masuk rumah. Saat berusaha membuka pintu, keluarga korban mendapati pintu terkunci dari dalam,” jelas Yanti.
Kecurigaan semakin meningkat ketika keluarga korban mencoba untuk membuka pintu tetapi tidak bisa. Tidak lama kemudian, pintu rumah terbuka dan terlihat korban berada di dalam rumah, sedangkan pelaku baru saja keluar dari kamar mandi rumah tersebut.
“Keluarga kemudian bertanya kepada korban mengapa pintu dikunci. Awalnya, korban hanya diam, namun tidak lama kemudian terlihat pelaku keluar dari kamar mandi. Ketika ditanya alasan berada di dalam rumah korban, pelaku mengaku hanya numpang buang air kecil lalu langsung pergi,” tambah Yanti.
Merasa ada kejanggalan, keluarga korban terus mendesak korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Dengan penuh keterpaksaan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepadanya.
Baca Juga: Mati Pajak? Siap-siap Kendaraan Diangkut Polisi di Padang
Setelah mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi barang bukti, termasuk hasil visum dari korban.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
Terkini
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Mulai Awal Mei 2025? Ini Penjelasan Andre Rosiade
-
Link DANA Kaget 28 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Saldo Gratis Menantimu!
-
Identitas Kerangka Manusia di Belakang Kantor DPRD Kota Solok Terungkap, Ini Fakta Lengkapnya
-
Malayapura Heritage Film Festival 2025, Mengenalkan Cagar Budaya Sumbar ke Dunia Lewat Kompetisi!
-
2 Kali Erupsi Gunung Marapi dalam Sehari, Warga Diminta Waspadai Banjir Lahar!