SuaraSumbar.id - Polisi berhasil menangkap pria berinisial MR, warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
MR diamankan atas dugaan tindak pencurian di salah satu toko perhiasan di Kota Padang Panjang pada akhir Juli lalu.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada malam hari, tanggal 25 Juli 2024.
Pelaku berhasil membawa kabur tiga unit handphone dan satu laptop dari dalam toko, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Baca Juga: Kemacetan Panjang di Lembah Anai, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya
Setelah menerima laporan dari pemilik toko, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat penyelidikan tersebut, MR akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024.
Saat ditangkap, MR tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui semua perbuatannya.
"Kami melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. MR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dia mengakui telah mencuri di toko tersebut dengan cara mencongkel jendela," ungkap AKBP Kartyana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Padang Panjang, Senin (7/10).
Hasil Curian Dijual untuk Judi Online
Baca Juga: Lembah Anai Macet Parah! Pengaspalan Jalan Hingga 15 Oktober, Hindari Lewat
Lebih lanjut, MR mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijual di wilayah Padang Pariaman dan Kota Padang.
Dari hasil penjualannya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian besar dipakai untuk berjudi online.
"Tersangka mengaku hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online," tambah Kartyana.
Tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP
Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kemacetan Panjang di Lembah Anai, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
-
Lembah Anai Macet Parah! Pengaspalan Jalan Hingga 15 Oktober, Hindari Lewat
-
*Pedagang Emas di Padang Pariaman Jadi Korban Pembegalan dan Pembacokan
-
KPU Padang Panjang Libatkan Guru Beri Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
-
Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di 2 Masjid, Kandidat Siap-siap Disanksi?
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Ricky Kambuaya: Si Anak Pendiam yang Bikin Patrick Kluivert Jatuh Cinta
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
Terkini
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter
-
6 Daftar Resmi Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan!
-
Gubernur Sumbar Geram Pedagang "Kuasai" Jembatan Kelok 9: Jangan Dirusak, Membangun Itu Tidak Mudah!
-
Daftar 5 Nagari di Tanah Datar Bahaya Narkoba versi Kemenkes RI, Begini Reaksi Pemkab