Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2024 | 15:13 WIB
Indra Septiarman (26), warga Korong Pasa Surau di Kayu Tanam, tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. [Instagram]

SuaraSumbar.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan tragis yang menimpa seorang gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Senin (7/10/2024).

Rekonstruksi ini dihadiri langsung oleh tersangka utama, IS (26) alias In Dragon, yang dihadirkan di lokasi kejadian untuk memperagakan kembali aksinya.

Rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di tempat kejadian perkara, tempat tersangka melancarkan perbuatannya yang menggemparkan masyarakat setempat.

Proses ini dipimpin oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dan melibatkan lebih dari 700 personel gabungan untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya rekonstruksi.

Baca Juga: Darurat! Banjir dan Longsor Landa Padang Pariaman, Ribuan Rumah Terendam, Jalan Terputus

“Kami dibantu oleh Brimob Polda Sumbar, TNI, BPBD, serta Dishub dalam pelaksanaan rekonstruksi ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus ini,” ungkap AKBP Ahmad Faisol Amir.

Ratusan personel gabungan tampak berjaga di seluruh area tempat kejadian untuk mengamankan lokasi dari kerumunan warga yang berdatangan.

Banyaknya personel yang dikerahkan mempertimbangkan kehadiran tersangka di lokasi dan tingginya animo masyarakat untuk melihat langsung proses rekonstruksi.

Kronologi Kasus yang Menghebohkan

Kasus ini bermula pada Jumat (6/9/2024) malam, ketika korban, Nia Kurnia Sari (21), seorang penjual gorengan, dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak pulang usai berjualan.

Baca Juga: *Pedagang Emas di Padang Pariaman Jadi Korban Pembegalan dan Pembacokan

Dua hari kemudian, pada Minggu (8/9/2024), jasad Nia ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tidak jauh dari rumahnya di Kayu Tanam.

Sepekan setelah penemuan jenazah, pihak kepolisian menetapkan IS alias In Dragon sebagai tersangka utama.

Menurut hasil penyelidikan, IS sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan sebelum akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah kosong di kawasan yang masih berada dalam kecamatan yang sama.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kekejaman dan cara tersangka menyembunyikan jenazah korban.

Penemuan tubuh korban yang terkubur tanpa busana memperkuat dugaan pemerkosaan sebelum pembunuhan dilakukan.

 Rekonstruksi Dihadiri Banyak Warga

Proses rekonstruksi hari ini menjadi tontonan bagi ratusan warga yang memadati lokasi kejadian. Mereka datang untuk melihat secara langsung bagaimana tersangka memperagakan kembali aksinya yang mengakibatkan kematian Nia Kurnia Sari.

Beberapa adegan diperagakan secara rinci oleh tersangka di bawah pengawasan ketat aparat keamanan. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian dan memperkuat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang telah diberikan tersangka kepada penyidik. Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan kasus ini bisa lebih terang benderang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” jelas Kapolres Padang Pariaman.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga korban yang hadir di lokasi rekonstruksi tampak terpukul melihat tersangka memperagakan kembali kejahatannya. Mereka berharap proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan memberikan hukuman setimpal bagi tersangka atas perbuatannya.

“Kami berharap keadilan ditegakkan. Pelaku harus menerima hukuman yang seberat-beratnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah satu keluarga korban dengan suara penuh emosi.

Kepolisian berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, IS alias In Dragon masih ditahan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan berjalannya rekonstruksi ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang kasus yang menggegerkan masyarakat tersebut, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim saat kasus ini memasuki tahap persidangan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More