SuaraSumbar.id - Pemkot Padang mengambil langkah cepat merespons temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang menyatakan adanya maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban konten reklame rokok.
Asisten II Pemko Padang, Didi Ariyadi, menegaskan bahwa regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) telah ada, dan saat ini fokusnya adalah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk tim reklame yang akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman atas laporan investigasi yang telah menyelesaikan ini. Semua temuan akan ditindaklanjuti, termasuk reklame rokok yang masih tayang meskipun telah habis masa izinnya," ujar Didi Ariyadi, Selasa (17/9/2024).
Fuji Astomi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, mengatakan SOP yang akan segera disusun bertujuan mengatur tim reklame secara lebih efektif.
Menurut Astomi, terdapat lima lokasi reklame rokok yang telah ditemukan Ombudsman melanggar aturan pelarangan, dan tindakan akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami juga memastikan bahwa pemilik reklame mematuhi larangan konten rokok. Semua rekomendasi dari Ombudsman akan kami tindaklanjuti," tambah Astomi.
Sementara itu, Swesti Fanloni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemilik izin reklame untuk mengambil tindakan perbaikan.
"Dari lima pemilik izin, satu telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Fanloni.
Temuan ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten reklame, khususnya yang melanggar peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang
Dengan adanya SOP yang terstruktur, diharapkan pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame di Kota Padang akan lebih efektif, sekaligus mencegah penyimpangan di masa yang akan datang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang
-
Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!
-
Penerimaan CPNS Pemkot Padang: 8.639 Pelamar Lolos, Formasi Dokter Spesialis Sepi Peminat
-
Warga Padang Wajib Tahu Lokasi Shelter Terdekat, Ini Alasannya
-
Kota Padang Punya Restorative Justice, Ini Sasarannya
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!