SuaraSumbar.id - Pemkot Padang mengambil langkah cepat merespons temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang menyatakan adanya maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban konten reklame rokok.
Asisten II Pemko Padang, Didi Ariyadi, menegaskan bahwa regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) telah ada, dan saat ini fokusnya adalah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk tim reklame yang akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman atas laporan investigasi yang telah menyelesaikan ini. Semua temuan akan ditindaklanjuti, termasuk reklame rokok yang masih tayang meskipun telah habis masa izinnya," ujar Didi Ariyadi, Selasa (17/9/2024).
Fuji Astomi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, mengatakan SOP yang akan segera disusun bertujuan mengatur tim reklame secara lebih efektif.
Menurut Astomi, terdapat lima lokasi reklame rokok yang telah ditemukan Ombudsman melanggar aturan pelarangan, dan tindakan akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami juga memastikan bahwa pemilik reklame mematuhi larangan konten rokok. Semua rekomendasi dari Ombudsman akan kami tindaklanjuti," tambah Astomi.
Sementara itu, Swesti Fanloni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemilik izin reklame untuk mengambil tindakan perbaikan.
"Dari lima pemilik izin, satu telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Fanloni.
Temuan ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten reklame, khususnya yang melanggar peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang
Dengan adanya SOP yang terstruktur, diharapkan pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame di Kota Padang akan lebih efektif, sekaligus mencegah penyimpangan di masa yang akan datang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang
-
Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!
-
Penerimaan CPNS Pemkot Padang: 8.639 Pelamar Lolos, Formasi Dokter Spesialis Sepi Peminat
-
Warga Padang Wajib Tahu Lokasi Shelter Terdekat, Ini Alasannya
-
Kota Padang Punya Restorative Justice, Ini Sasarannya
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Gandeng Eastspring Indonesia, Tambah Pilihan Investasi bagi Nasabah
-
BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"