SuaraSumbar.id - Pemkot Padang mengambil langkah cepat merespons temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang menyatakan adanya maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban konten reklame rokok.
Asisten II Pemko Padang, Didi Ariyadi, menegaskan bahwa regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) telah ada, dan saat ini fokusnya adalah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk tim reklame yang akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman atas laporan investigasi yang telah menyelesaikan ini. Semua temuan akan ditindaklanjuti, termasuk reklame rokok yang masih tayang meskipun telah habis masa izinnya," ujar Didi Ariyadi, Selasa (17/9/2024).
Fuji Astomi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, mengatakan SOP yang akan segera disusun bertujuan mengatur tim reklame secara lebih efektif.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang
Menurut Astomi, terdapat lima lokasi reklame rokok yang telah ditemukan Ombudsman melanggar aturan pelarangan, dan tindakan akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami juga memastikan bahwa pemilik reklame mematuhi larangan konten rokok. Semua rekomendasi dari Ombudsman akan kami tindaklanjuti," tambah Astomi.
Sementara itu, Swesti Fanloni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemilik izin reklame untuk mengambil tindakan perbaikan.
"Dari lima pemilik izin, satu telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Fanloni.
Temuan ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten reklame, khususnya yang melanggar peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dengan adanya SOP yang terstruktur, diharapkan pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame di Kota Padang akan lebih efektif, sekaligus mencegah penyimpangan di masa yang akan datang.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang
-
Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!
-
Penerimaan CPNS Pemkot Padang: 8.639 Pelamar Lolos, Formasi Dokter Spesialis Sepi Peminat
-
Warga Padang Wajib Tahu Lokasi Shelter Terdekat, Ini Alasannya
-
Kota Padang Punya Restorative Justice, Ini Sasarannya
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam