SuaraSumbar.id - Pemkot Padang mengambil langkah cepat merespons temuan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat yang menyatakan adanya maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban konten reklame rokok.
Asisten II Pemko Padang, Didi Ariyadi, menegaskan bahwa regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) telah ada, dan saat ini fokusnya adalah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk tim reklame yang akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah.
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman atas laporan investigasi yang telah menyelesaikan ini. Semua temuan akan ditindaklanjuti, termasuk reklame rokok yang masih tayang meskipun telah habis masa izinnya," ujar Didi Ariyadi, Selasa (17/9/2024).
Fuji Astomi, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang, mengatakan SOP yang akan segera disusun bertujuan mengatur tim reklame secara lebih efektif.
Baca Juga: Ombudsman Sumbar Ungkap Dugaan Maladministrasi dalam Penertiban Reklame Rokok di Kota Padang
Menurut Astomi, terdapat lima lokasi reklame rokok yang telah ditemukan Ombudsman melanggar aturan pelarangan, dan tindakan akan segera diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami juga memastikan bahwa pemilik reklame mematuhi larangan konten rokok. Semua rekomendasi dari Ombudsman akan kami tindaklanjuti," tambah Astomi.
Sementara itu, Swesti Fanloni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemilik izin reklame untuk mengambil tindakan perbaikan.
"Dari lima pemilik izin, satu telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Fanloni.
Temuan ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap konten reklame, khususnya yang melanggar peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dengan adanya SOP yang terstruktur, diharapkan pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame di Kota Padang akan lebih efektif, sekaligus mencegah penyimpangan di masa yang akan datang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Rp 14 Miliar untuk Jalan Rusak Parah di Air Dingin Solok!
-
Drama Pilkada Bukittinggi: DKPP Tolak Tuntas Gugatan Penggelembungan Suara
-
Baru Kerja Beberapa Hari, Karyawan di Sawahlunto Malah Curi Motor Majikan
-
Padang Siaga! Ratusan Personel TNI-Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025
-
Liburan Akhir Tahun ke Pariaman? Hati-hati Cuaca Ekstrem