SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah menemukan dugaan maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban reklame rokok yang tidak memenuhi ketentuan di Kota Padang.
Temuan ini didapat dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh Ombudsman Sumbar, sebagaimana diungkapkan oleh Pj Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (17/9/2024).
Menurut Adel Wahidin, ada delapan pejabat terlapor dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Padang dan kepala-kepala dinas terkait.
"Seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang," kata dia.
Mereka diduga lalai dalam mengawasi dan menertibkan pemasangan reklame rokok yang telah habis masa tayangnya.
Salah satu poin temuan Ombudsman adalah keberadaan tiga videotron reklame rokok yang terletak di lokasi strategis seperti Simpang Kandang dan Khatib Sulaiman, yang seharusnya sudah tidak ditayangkan karena masa tayangnya telah habis sejak tahun 2023.
Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan, menambahkan bahwa belum ada keputusan Wali kota Padang yang menentukan lokasi Kawasan Tanpa Rokok, yang seharusnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Ketidakpatuhan ini termasuk dalam salah satu dari 11 poin temuan yang mencakup juga ketiadaan penegakan hukum yang konsisten dan sanksi terhadap pelanggaran yang ada," kata dia.
Tim Ombudsman juga menyoroti ketidakoptimalan koordinasi antar instansi dalam Tim Reklame Kota Padang, yang mengakibatkan pengawasan dan penertiban reklame tidak maksimal.
Mereka menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan penegakan hukum agar reklame yang menyalahi aturan dapat ditertibkan dengan efektif.
Pihak Ombudsman mengharapkan tindak lanjut serius dari pemerintah Kota Padang untuk mengatasi masalah ini, agar kepatuhan terhadap regulasi yang ada dapat ditingkatkan dan efek jera bagi pelanggar dapat tercapai, menghindari penyalahgunaan iklan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!
-
Ombudsman Aceh Terima Ratusan Laporan, Soroti Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
-
Ombudsman Sumbar Janji Kawal Ketat Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Autopsi Ulang Jadi Kunci!
-
Tewas di Bawah Jembatan, Keluarga Afif Tuntut Keadilan: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
-
Gubernur Sumbar dan Ombudsman Bahas Konflik Sawit di Pasaman Barat: Pahami Aturan Perkebunan Rakyat dan Perusahaan!
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Bolehkah Makan dan Minum Saat Waktu Imsak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi 20 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang 20 Februari 2026, Sahur Jangan Kelewat Imsak!
-
5 Lipstik Lokal Terbaik Harga Murah, Kualitas Oke dan Sudah BPOM
-
Saat Ramadan Sudah Dimulai, Warga di Agam Ini Masih Menatap Langit Mencari Hilal