SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah menemukan dugaan maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban reklame rokok yang tidak memenuhi ketentuan di Kota Padang.
Temuan ini didapat dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh Ombudsman Sumbar, sebagaimana diungkapkan oleh Pj Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (17/9/2024).
Menurut Adel Wahidin, ada delapan pejabat terlapor dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Padang dan kepala-kepala dinas terkait.
"Seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang," kata dia.
Mereka diduga lalai dalam mengawasi dan menertibkan pemasangan reklame rokok yang telah habis masa tayangnya.
Salah satu poin temuan Ombudsman adalah keberadaan tiga videotron reklame rokok yang terletak di lokasi strategis seperti Simpang Kandang dan Khatib Sulaiman, yang seharusnya sudah tidak ditayangkan karena masa tayangnya telah habis sejak tahun 2023.
Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan, menambahkan bahwa belum ada keputusan Wali kota Padang yang menentukan lokasi Kawasan Tanpa Rokok, yang seharusnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Ketidakpatuhan ini termasuk dalam salah satu dari 11 poin temuan yang mencakup juga ketiadaan penegakan hukum yang konsisten dan sanksi terhadap pelanggaran yang ada," kata dia.
Tim Ombudsman juga menyoroti ketidakoptimalan koordinasi antar instansi dalam Tim Reklame Kota Padang, yang mengakibatkan pengawasan dan penertiban reklame tidak maksimal.
Mereka menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan penegakan hukum agar reklame yang menyalahi aturan dapat ditertibkan dengan efektif.
Pihak Ombudsman mengharapkan tindak lanjut serius dari pemerintah Kota Padang untuk mengatasi masalah ini, agar kepatuhan terhadap regulasi yang ada dapat ditingkatkan dan efek jera bagi pelanggar dapat tercapai, menghindari penyalahgunaan iklan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!
-
Ombudsman Aceh Terima Ratusan Laporan, Soroti Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
-
Ombudsman Sumbar Janji Kawal Ketat Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Autopsi Ulang Jadi Kunci!
-
Tewas di Bawah Jembatan, Keluarga Afif Tuntut Keadilan: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
-
Gubernur Sumbar dan Ombudsman Bahas Konflik Sawit di Pasaman Barat: Pahami Aturan Perkebunan Rakyat dan Perusahaan!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak