SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah menemukan dugaan maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban reklame rokok yang tidak memenuhi ketentuan di Kota Padang.
Temuan ini didapat dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh Ombudsman Sumbar, sebagaimana diungkapkan oleh Pj Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (17/9/2024).
Menurut Adel Wahidin, ada delapan pejabat terlapor dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Padang dan kepala-kepala dinas terkait.
"Seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang," kata dia.
Mereka diduga lalai dalam mengawasi dan menertibkan pemasangan reklame rokok yang telah habis masa tayangnya.
Salah satu poin temuan Ombudsman adalah keberadaan tiga videotron reklame rokok yang terletak di lokasi strategis seperti Simpang Kandang dan Khatib Sulaiman, yang seharusnya sudah tidak ditayangkan karena masa tayangnya telah habis sejak tahun 2023.
Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan, menambahkan bahwa belum ada keputusan Wali kota Padang yang menentukan lokasi Kawasan Tanpa Rokok, yang seharusnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Ketidakpatuhan ini termasuk dalam salah satu dari 11 poin temuan yang mencakup juga ketiadaan penegakan hukum yang konsisten dan sanksi terhadap pelanggaran yang ada," kata dia.
Tim Ombudsman juga menyoroti ketidakoptimalan koordinasi antar instansi dalam Tim Reklame Kota Padang, yang mengakibatkan pengawasan dan penertiban reklame tidak maksimal.
Mereka menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan penegakan hukum agar reklame yang menyalahi aturan dapat ditertibkan dengan efektif.
Pihak Ombudsman mengharapkan tindak lanjut serius dari pemerintah Kota Padang untuk mengatasi masalah ini, agar kepatuhan terhadap regulasi yang ada dapat ditingkatkan dan efek jera bagi pelanggar dapat tercapai, menghindari penyalahgunaan iklan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!
-
Ombudsman Aceh Terima Ratusan Laporan, Soroti Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
-
Ombudsman Sumbar Janji Kawal Ketat Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Autopsi Ulang Jadi Kunci!
-
Tewas di Bawah Jembatan, Keluarga Afif Tuntut Keadilan: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
-
Gubernur Sumbar dan Ombudsman Bahas Konflik Sawit di Pasaman Barat: Pahami Aturan Perkebunan Rakyat dan Perusahaan!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?