SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menerima kunjungan kerja Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, Kamis (15/8/2024). Pertemuan yang berlangsung di Istana Gubernuran Sumbar itu membahas konflik sawit antara PT. Laras Inter Nusa (PT LIN) dan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali (KPP MAK) di Kabupaten Pasaman Barat.
Mahyeldi berharap diskusi tersebut dapat menjadi momentum untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan sesuai dengan peraturan terkait konflik sawit di Kinali.
"Penting memahami peraturan yang mengatur hubungan antara perkebunan rakyat dan perusahaan besar, terutama dalam konteks konflik sawit yang melibatkan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)," katanya, dikutip Jumat (16/8/2024).
Sumatera Barat merupakan salah satu daerah penghasil minyak kelapa sawit dengan luas areal 439 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 188 ribu hektar (43 persen) dikelola oleh perusahaan perkebunan, baik swasta maupun pemerintah.
Sementara itu, seluas 251 ribu hektare (57 persen) dikelola oleh perkebunan rakyat. Dinamika hubungan antara perkebunan rakyat dan perkebunan besar seringkali menimbulkan konflik sawit, seperti yang terjadi di Kinali, Pasaman Barat.
Mahyeldi menjelaskan, kewajiban FPKM oleh perusahaan perkebunan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
"Kewajiban ini dirancang untuk mengurangi ketimpangan kesejahteraan dan menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar kebun," katanya.
Gubernur Sumbar mengajak seluruh pihak untuk mematuhi peraturan terkait perizinan perkebunan dan kewajiban FPKM sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga konflik sawit seperti yang terjadi di Kinali dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, kunjungannya ke Sumbar bertujuan untuk menindaklanjuti rapat yang diadakan beberapa minggu lalu. Rapat tersebut membahas kasus yang mencuat di media sosial terkait perselisihan antara KPP MAK dan PT LIN.
Meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat, Ombudsman menanggapi keresahan sosial yang muncul di media.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
-
BUMDes Boleh Kelola Pupuk Bersubsidi? Ini Penjelasan Ombudsman
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025