SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menerima kunjungan kerja Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, Kamis (15/8/2024). Pertemuan yang berlangsung di Istana Gubernuran Sumbar itu membahas konflik sawit antara PT. Laras Inter Nusa (PT LIN) dan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali (KPP MAK) di Kabupaten Pasaman Barat.
Mahyeldi berharap diskusi tersebut dapat menjadi momentum untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan sesuai dengan peraturan terkait konflik sawit di Kinali.
"Penting memahami peraturan yang mengatur hubungan antara perkebunan rakyat dan perusahaan besar, terutama dalam konteks konflik sawit yang melibatkan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)," katanya, dikutip Jumat (16/8/2024).
Sumatera Barat merupakan salah satu daerah penghasil minyak kelapa sawit dengan luas areal 439 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 188 ribu hektar (43 persen) dikelola oleh perusahaan perkebunan, baik swasta maupun pemerintah.
Sementara itu, seluas 251 ribu hektare (57 persen) dikelola oleh perkebunan rakyat. Dinamika hubungan antara perkebunan rakyat dan perkebunan besar seringkali menimbulkan konflik sawit, seperti yang terjadi di Kinali, Pasaman Barat.
Mahyeldi menjelaskan, kewajiban FPKM oleh perusahaan perkebunan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
"Kewajiban ini dirancang untuk mengurangi ketimpangan kesejahteraan dan menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar kebun," katanya.
Gubernur Sumbar mengajak seluruh pihak untuk mematuhi peraturan terkait perizinan perkebunan dan kewajiban FPKM sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga konflik sawit seperti yang terjadi di Kinali dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, kunjungannya ke Sumbar bertujuan untuk menindaklanjuti rapat yang diadakan beberapa minggu lalu. Rapat tersebut membahas kasus yang mencuat di media sosial terkait perselisihan antara KPP MAK dan PT LIN.
Meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat, Ombudsman menanggapi keresahan sosial yang muncul di media.
"Kami khawatir jika permasalahan ini tidak segera diantisipasi, dapat berkembang menjadi konflik sawit yang lebih besar," kata Yeka.
Tag
Berita Terkait
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan
-
NTPR Meroket, Sektor Perkebunan Jadi Penyelamat Ekonomi Indonesia?
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
5 Kesalahan Memilih Suplemen Vitamin D, Ini Temuan Ahli
-
Apa Bahaya Fanatik terhadap Mazhab? Hindari Taklid Buta
-
Tragedi Anak Bunuh Ayah Kandung di Agam Demi Uang Rp 13 Juta, Benarkah Gangguan Jiwa?
-
Kronologi Penangkapan 4 Terduga Teroris Pendukung ISIS di Sumbar-Sumut, Sebar Propaganda di Medsos!
-
Puluhan Siswa di Padang Panjang Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Kadis