SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menerima kunjungan kerja Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, Kamis (15/8/2024). Pertemuan yang berlangsung di Istana Gubernuran Sumbar itu membahas konflik sawit antara PT. Laras Inter Nusa (PT LIN) dan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali (KPP MAK) di Kabupaten Pasaman Barat.
Mahyeldi berharap diskusi tersebut dapat menjadi momentum untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak dan sesuai dengan peraturan terkait konflik sawit di Kinali.
"Penting memahami peraturan yang mengatur hubungan antara perkebunan rakyat dan perusahaan besar, terutama dalam konteks konflik sawit yang melibatkan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)," katanya, dikutip Jumat (16/8/2024).
Sumatera Barat merupakan salah satu daerah penghasil minyak kelapa sawit dengan luas areal 439 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 188 ribu hektar (43 persen) dikelola oleh perusahaan perkebunan, baik swasta maupun pemerintah.
Sementara itu, seluas 251 ribu hektare (57 persen) dikelola oleh perkebunan rakyat. Dinamika hubungan antara perkebunan rakyat dan perkebunan besar seringkali menimbulkan konflik sawit, seperti yang terjadi di Kinali, Pasaman Barat.
Mahyeldi menjelaskan, kewajiban FPKM oleh perusahaan perkebunan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, yang kemudian diubah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
"Kewajiban ini dirancang untuk mengurangi ketimpangan kesejahteraan dan menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar kebun," katanya.
Gubernur Sumbar mengajak seluruh pihak untuk mematuhi peraturan terkait perizinan perkebunan dan kewajiban FPKM sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga konflik sawit seperti yang terjadi di Kinali dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, kunjungannya ke Sumbar bertujuan untuk menindaklanjuti rapat yang diadakan beberapa minggu lalu. Rapat tersebut membahas kasus yang mencuat di media sosial terkait perselisihan antara KPP MAK dan PT LIN.
Meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat, Ombudsman menanggapi keresahan sosial yang muncul di media.
"Kami khawatir jika permasalahan ini tidak segera diantisipasi, dapat berkembang menjadi konflik sawit yang lebih besar," kata Yeka.
Tag
Berita Terkait
-
Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI
-
Pertamina Patra Niaga Dapat Apresiasi Ombudsman atas Kepatuhan Distribusi LPG di Pangkalan
-
NTPR Meroket, Sektor Perkebunan Jadi Penyelamat Ekonomi Indonesia?
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Wenny, Sang Penghubung Ekonomi Desa: Dari Bengkel Kecil Menjadi AgenBRILink Andal
-
Kronologi Penemuan 6 Nelayan Hilang di Pasaman Barat, Semuanya Selamat!
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026 Viral, Benarkah?
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!