SuaraSumbar.id - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyorot Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang diduga abai atau melakukan pembiaran terhadap reklame rokok yang melanggar aturan.
Investigasi mandiri yang dilakukan Ombudsman Sumbar, menemukan bahwa penertiban dan pemberian sanksi terhadap penyelenggara reklame rokok tidak dilaksanakan dengan konsisten oleh Pemkot Padang. Hal ini diungkapkan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dalam pertemuan bersama jajaran Pemko Padang, Selasa (17/9/2024).
Dari hasil investigasi, kata Adel, terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yaitu Wali Kota Padang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
"Ada 11 poin temuan Ombudsman, termasuk tiga reklame rokok di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman, dan Bagindo Aziz Chan yang izinnya telah habis tahun 2023, namun tetap tayang," ungkap Adel.
Menurut Adel, Ombudsman menemukan adanya pembiaran terkait reklame rokok ilegal yang tidak memenuhi persyaratan. Reklame tersebut, termasuk yang berada di Simpang Ketaping, Simpang Kandang, dan Jalan Bagindo Aziz Chan, ditayangkan meskipun izin tayangnya telah habis dan tidak memenuhi kewajiban hukum.
"Belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam tim reklame Kota Padang untuk mengawasi dan menertibkan pelanggaran reklame," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan menegaskan bahwa penegakan hukum terkait reklame rokok di Kota Padang masih belum konsisten. "Perlu ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melanggar aturan," ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Asisten II Sekretariat Pemerintah Kota Padang, Didi Aryadi menyatakan bahwa Pemko Padang, Bapenda, dan DPMPTSP berkomitmen untuk lebih tegas dalam pengawasan reklame rokok.
"Kami akan memperbaiki SOP dan terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Didi.
Pemko Padang juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 389 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara reklame di Kota Padang.
Berita Terkait
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal
-
Heboh! Purbaya Ingin Legalkan Rokok Ilegal, Begini Bedanya dengan Legal
-
Meski Kinerja Ekspor Moncer, Industri Hasil Tembakau Dapat Tantangan dari Rokok Ilegal
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Rokok Ilegal Ancam APBN, Ekonom Ingatkan Pengawasan Ketat di Tengah Jeda Kenaikan Cukai
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Update Korban Banjir dan Longsor Terbaru di Sumbar: 88 Orang Meninggal, 85 Hilang!
-
Dua Korban Banjir Bandang di Padang Panjang Terjepit Kendaraan, Jenazah Dievakuasi Tim SAR
-
Update Korban Banjir dan Longsor di Sumbar: 61 Orang Meninggal, 90 Hilang!
-
Darurat Bencana, 41 SPPG Salurkan 108 Ribu Paket Makanan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
-
Bukittinggi Tunda Minang Geopark Run 2025, Ini Alasannya