SuaraSumbar.id - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyorot Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang diduga abai atau melakukan pembiaran terhadap reklame rokok yang melanggar aturan.
Investigasi mandiri yang dilakukan Ombudsman Sumbar, menemukan bahwa penertiban dan pemberian sanksi terhadap penyelenggara reklame rokok tidak dilaksanakan dengan konsisten oleh Pemkot Padang. Hal ini diungkapkan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dalam pertemuan bersama jajaran Pemko Padang, Selasa (17/9/2024).
Dari hasil investigasi, kata Adel, terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yaitu Wali Kota Padang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
"Ada 11 poin temuan Ombudsman, termasuk tiga reklame rokok di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman, dan Bagindo Aziz Chan yang izinnya telah habis tahun 2023, namun tetap tayang," ungkap Adel.
Menurut Adel, Ombudsman menemukan adanya pembiaran terkait reklame rokok ilegal yang tidak memenuhi persyaratan. Reklame tersebut, termasuk yang berada di Simpang Ketaping, Simpang Kandang, dan Jalan Bagindo Aziz Chan, ditayangkan meskipun izin tayangnya telah habis dan tidak memenuhi kewajiban hukum.
"Belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam tim reklame Kota Padang untuk mengawasi dan menertibkan pelanggaran reklame," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan menegaskan bahwa penegakan hukum terkait reklame rokok di Kota Padang masih belum konsisten. "Perlu ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melanggar aturan," ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Asisten II Sekretariat Pemerintah Kota Padang, Didi Aryadi menyatakan bahwa Pemko Padang, Bapenda, dan DPMPTSP berkomitmen untuk lebih tegas dalam pengawasan reklame rokok.
"Kami akan memperbaiki SOP dan terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Didi.
Pemko Padang juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 389 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara reklame di Kota Padang.
Berita Terkait
-
Pusham UII: Pemkot Padang Wajib Lindungi Kebebasan Beragama
-
Rencana Pemerintah Tambah Layer Golongan CHT Picu Maraknya Rokok Murah
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
-
Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal
-
Siap-siap! Ratusan Juta Rokok Ilegal Bakal Banjiri Pasar Imbas Kebijakan Pemerintah
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Kader Demokrat Sumbar Harus Komit Dukung Program Prabowo, Target Menang Pemilu 2029!
-
2 Warga Agam Hilang di Hutan, Begini Kondisinya Saat Ditemukan
-
Rawan Kecelakaan Maut, PT KAI Janji Evaluasi Semua Perlintasan Sebidang di Sumbar: Harus Diperbaiki
-
Tewaskan 2 Pelajar, Polda Sumbar Selidiki Kereta Api Tabrak Mobil Pakai Traffic Accident Analysis
-
Pencarian Warga Hanyut di Sungai Pasaman Dihentikan, Ini Alasannya