SuaraSumbar.id - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyorot Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang diduga abai atau melakukan pembiaran terhadap reklame rokok yang melanggar aturan.
Investigasi mandiri yang dilakukan Ombudsman Sumbar, menemukan bahwa penertiban dan pemberian sanksi terhadap penyelenggara reklame rokok tidak dilaksanakan dengan konsisten oleh Pemkot Padang. Hal ini diungkapkan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dalam pertemuan bersama jajaran Pemko Padang, Selasa (17/9/2024).
Dari hasil investigasi, kata Adel, terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yaitu Wali Kota Padang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
"Ada 11 poin temuan Ombudsman, termasuk tiga reklame rokok di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman, dan Bagindo Aziz Chan yang izinnya telah habis tahun 2023, namun tetap tayang," ungkap Adel.
Menurut Adel, Ombudsman menemukan adanya pembiaran terkait reklame rokok ilegal yang tidak memenuhi persyaratan. Reklame tersebut, termasuk yang berada di Simpang Ketaping, Simpang Kandang, dan Jalan Bagindo Aziz Chan, ditayangkan meskipun izin tayangnya telah habis dan tidak memenuhi kewajiban hukum.
"Belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam tim reklame Kota Padang untuk mengawasi dan menertibkan pelanggaran reklame," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan menegaskan bahwa penegakan hukum terkait reklame rokok di Kota Padang masih belum konsisten. "Perlu ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melanggar aturan," ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Asisten II Sekretariat Pemerintah Kota Padang, Didi Aryadi menyatakan bahwa Pemko Padang, Bapenda, dan DPMPTSP berkomitmen untuk lebih tegas dalam pengawasan reklame rokok.
"Kami akan memperbaiki SOP dan terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Didi.
Pemko Padang juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 389 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara reklame di Kota Padang.
Berita Terkait
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
MAAM Polisikan Abu Janda terkait Dugaan Hina Masyarakat Sumbar
-
Kintani Bakal Meriahkan Pembukaan Dharmasraya Champions League 2026
-
Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang Terbongkar, Empat Orang Ditangkap
-
23.353 Kendaraan Melintasi Tol Padang-Sicincin pada Libur Panjang
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat