SuaraSumbar.id - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyorot Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang diduga abai atau melakukan pembiaran terhadap reklame rokok yang melanggar aturan.
Investigasi mandiri yang dilakukan Ombudsman Sumbar, menemukan bahwa penertiban dan pemberian sanksi terhadap penyelenggara reklame rokok tidak dilaksanakan dengan konsisten oleh Pemkot Padang. Hal ini diungkapkan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dalam pertemuan bersama jajaran Pemko Padang, Selasa (17/9/2024).
Dari hasil investigasi, kata Adel, terdapat tiga pihak yang dilaporkan, yaitu Wali Kota Padang, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang.
"Ada 11 poin temuan Ombudsman, termasuk tiga reklame rokok di Simpang Kandang, Khatib Sulaiman, dan Bagindo Aziz Chan yang izinnya telah habis tahun 2023, namun tetap tayang," ungkap Adel.
Menurut Adel, Ombudsman menemukan adanya pembiaran terkait reklame rokok ilegal yang tidak memenuhi persyaratan. Reklame tersebut, termasuk yang berada di Simpang Ketaping, Simpang Kandang, dan Jalan Bagindo Aziz Chan, ditayangkan meskipun izin tayangnya telah habis dan tidak memenuhi kewajiban hukum.
"Belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam tim reklame Kota Padang untuk mengawasi dan menertibkan pelanggaran reklame," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan menegaskan bahwa penegakan hukum terkait reklame rokok di Kota Padang masih belum konsisten. "Perlu ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi penyelenggara reklame yang melanggar aturan," ujarnya.
Menanggapi temuan tersebut, Asisten II Sekretariat Pemerintah Kota Padang, Didi Aryadi menyatakan bahwa Pemko Padang, Bapenda, dan DPMPTSP berkomitmen untuk lebih tegas dalam pengawasan reklame rokok.
"Kami akan memperbaiki SOP dan terus menegakkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok," kata Didi.
Pemko Padang juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 389 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Langkah-langkah perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara reklame di Kota Padang.
Berita Terkait
-
Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000
-
DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer
-
Bea Cukai Jakarta Amankan 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal
-
Rokok Ilegal Makin Menggerogoti Industri, Negara dan Daerah Ikut Kehilangan Penerimaan
-
Bea Cukai Sita 10,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp8,05 Miliar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM