SuaraSumbar.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah, Selasa (3/9/2024). Inisiatif ini merupakan hasil kerja sama antara mahasiswa KKN Universitas Eka Sakti (UNES) dan Kejaksaan Negeri Padang.
Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian kasus melalui dialog dan mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam peresmian tersebut, Andree Algamar menekankan bahwa Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan melibatkan korban, terdakwa, serta keluarga korban.
“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan perkara melalui dialog dan mediasi,” ujarnya.
Andree juga berharap bahwa keberadaan rumah ini dapat menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dan penegakan hukum di masyarakat.
Menurut Andree, penerapan restorative justice untuk kasus tindak pidana ringan dapat mempromosikan harmoni sosial dan nilai-nilai kemanusiaan. Ia juga mengungkapkan apresiasi kepada Rektor UNES dan mahasiswa KKN atas dukungan mereka.
“Kami berharap agar ke depannya Rumah Restorative Justice ini bisa dibangun di seluruh kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menilai bahwa Rumah Restorative Justice adalah langkah konkret dalam mengutamakan perdamaian dalam setiap kasus. Ia mengimbau camat dan seluruh unsur di Kecamatan Koto Tangah untuk mendukung dan berkolaborasi dalam menjalankan rumah restorative justice ini.
Aliansyah juga mengusulkan agar dibuat regulasi yang mengatur penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Penyelesaian perkara dengan restorative justice merupakan salah satu program nasional yang menawarkan alternatif dalam penanganan kasus melalui dialog dan mediasi. Program ini bertujuan untuk memperkuat jalinan sosial dan mengurangi ketegangan dalam masyarakat. (Antara)
Berita Terkait
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative justice, Ini Alasannya
-
Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai
-
Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Uya Kuya untuk Penjarah Rumahnya
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Gemini AI di Galaxy Z Fold7: Multitasking hingga Visualisasi Ide di Satu Perangkat
-
BRI Torehkan Prestasi di IICD 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola Berkelanjutan
-
4 Link Saldo DANA Kaget Khusus Weekend, Dapatkan Saldo Gratis Rp 675 Ribu!
-
Benarkah Campuran Etanol 10 Persen Aman untuk Kendaraan Modern? Ini Penjelasan Ahli
-
Dharmasraya Dapat Kucuran Rp 200 Miliar untuk Sekolah Rakyat, Pembangunan Mulai Tahun Ini