SuaraSumbar.id - Dua personel Polres Dharmasraya, Bripka M dan Bripda DR, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sebuah upacara di Lapangan Apel Polres Dharmasraya pada Senin (9/9/2024).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin dan menjaga nama baik institusi Polri.
Keputusan PTDH terhadap kedua personel ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Bripka M diberhentikan karena tidak menjalankan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut sejak 1 April 2023, sementara Bripda DR tidak masuk dinas selama 72 hari berturut-turut sejak Desember 2023.
Keputusan pemberhentian ini berlaku efektif mulai 1 September 2024, sesuai dengan keterangan yang dilansir dari laman Instagram Humas Polres Dharmasraya.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjunjung kepastian hukum, keadilan, serta menjaga martabat institusi.
"Meski keputusan ini berat, ini merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga disiplin dan nama baik Polri," ujar AKBP Bagus.
Ia mengajak seluruh personel Polres Dharmasraya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi, sekaligus memperbaiki kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
"Kita harus tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan keimanan, serta menjadi teladan baik bagi masyarakat maupun keluarga," tambahnya.
Baca Juga: 6 Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Dharmasraya
AKBP Bagus Ikhwan juga menekankan pentingnya peran para perwira dalam membina dan mengawasi anggota agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
Teguran dan nasihat perlu diberikan kepada personel yang melakukan penyimpangan untuk menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
6 Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Dharmasraya
-
Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Dharmasraya, Korban Diduga Depresi
-
3 Personel Polda Sumbar Dipecat, Kapolda: Mungkin Masih Ada Lagi yang Menyusul!
-
Mayoritas Korban Kekerasan Anak di Dharmasraya Didominasi Perempuan
-
8 Demonstran Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas PT TKA di Dharmasraya, Pemda Usakan Restorative Justice
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman