SuaraSumbar.id - Delapan orang ditetangkap sebagai tersangka perusakan kantor serta perumahan PT Tidar Kerinci Agung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, saat ada demonstrasi pada Senin 29 April di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra, mengumumkan penetapan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi.
“Kami telah menetapkan delapan warga Kecamatan Asam Jujuhan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi," jelas Ipda Riandra pada Jumat (10/5/2024).
Para tersangka yang dikenal dengan inisial AG, RK, RH, CI, A, AF, N, dan S, dijerat dengan Pasal 170 Jo 406 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 64 KUH Pidana, yang menawarkan hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi tindakan pengrusakan tersebut.
Sementara itu, Camat Asam Jujuhan, Darul Khutni, menyatakan bahwa pemerintah daerah dan masyarakat setempat tengah berupaya menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ).
“Kami telah bertemu di Polsek Sungai Rumbai untuk membahas proses RJ dengan pihak perwakilan PT TKA,” ucap Darul Khutni.
Pendekatan RJ dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya, dengan harapan mencapai resolusi yang adil dan memulihkan hubungan antara masyarakat dan perusahaan.
Darul Khutni menambahkan bahwa pimpinan PT TKA sedang dalam dinas luar, sehingga seluruh proses RJ diserahkan kepada manajemen perusahaan.
Peristiwa pengrusakan tersebut dipicu oleh kebijakan internal PT TKA yang dianggap tidak adil oleh karyawan harian lepas dan masyarakat lokal, termasuk keputusan perusahaan untuk tidak membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari masyarakat sekitar mulai 1 Mei 2024.
Ini memicu ketidakpuasan terhadap kebijakan General Manager perusahaan dan memunculkan wacana yang berujung pada aksi demonstrasi dan pengrusakan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sudah Habiskan Setengah Triliun, Patung Soekarno Tak Mirip Sekda Banyuasin Ancam Tak Mau Bayar
-
Mudahkan Warga Bermobilitas, Mensos Risma Resmikan Jembatan Gantung di Dharmasraya
-
Sambut Puncak Peringatan HLUN ke-27, Kemensos Tengah Lakukan Berbagai Persiapan
-
Feeder Tol Dharmasraya-Rengat yang Mempersingkat Jarak ke Jakarta Bakal Dibangun Setelah 2023
-
Atraksi Arung Pamalayu, Wujud Keseriusan Dharmasraya Menjaga Sungai Batanghari
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
-
MIND ID Siap Guyur Investasi Rp267 Triliun Hingga 2029
Terkini
-
Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi, Gubernur Sumbar Bahas Soal Penutupan Tambang Ilegal: Sudah Berjalan!
-
Pilkada Solok Selatan Memanas: Rumah Dua Calon Wakil Bupati Diserang, Kaca Pecah!
-
Heboh Video Diduga Serangan Fajar Pilkada 2024 di Bukittinggi, Begini Respon Bawaslu
-
Dua Calon Wakil Gubernur Sumbar Warga DKI Jakarta: Tak Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024!
-
Ramah Layani Nasabah Disabilitas, Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen