Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 September 2024 | 14:20 WIB
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara pidana. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

SuaraSumbar.id - Polresta Padang berhasil menangkap dua pria, Bayu Mardianto (38) dari Teluk Bayur dan Zulkahdri (41) dari Mata Air, Kota Padang, terkait dengan kasus pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional 2 Sumatera Barat.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pencurian tujuh batang besi rel yang digunakan sebagai pagar di kompleks perumahan PJKA.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, mengungkapkan bahwa laporan dari PT KAI menjadi titik awal penangkapan kedua pelaku.

“Berdasarkan laporan dari PT KAI tentang hilangnya besi rel, kami segera melakukan penyelidikan yang membawa kami kepada kedua tersangka ini,” jelas Kompol Dedy, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Detik-detik Penemuan Jasad Pria di Padang Usai Terseret Arus Sungai

Penangkapan Bayu dan Zulkahdri dilakukan pada Kamis (5/9/2024) di kawasan Padang Selatan.

Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa besi rel yang dicuri dari lokasi.

Kompol Dedy menambahkan bahwa kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ini merupakan tindakan serius karena melibatkan pencurian aset milik negara yang berdampak pada kerugian materil sebesar Rp5,6 juta bagi PT KAI," ucapnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian aset milik PT KAI.

Baca Juga: Polres Padang Panjang Sergap Seorang Pria di Depan Ponpes Serambi Mekkah

Polresta Padang berkomitmen untuk memperkuat pengamanan dan mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan yang merugikan fasilitas publik dan aset negara.

Kontributor : Rizky Islam

Load More