SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang nelayan berinisial ZD (47) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja seberat tiga kilogram.
Penangkapan dilakukan di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Jumat (16/8/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, menyatakan bahwa ZD telah menjadi buronan dalam kasus narkoba sejak Maret 2023.
Pelaku terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi mengeluarkan laporan terkait tindak pidana narkotika, berdasarkan LP/A/11/III/2023/SPKT/Satres Narkoba/Polres Pasbar/Polda Sumbar, tertanggal 5 Maret 2023.
“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering sejak Maret 2023,” ujar AKP Eri Yanto.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ZD sedang berada di rumahnya. Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap ZD.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban cokelat.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Eri Yanto.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain tiga paket besar ganja kering, sebuah ember putih dengan tutup kuning, dua ponsel, 23 lembar kertas penggulung ganja, serta dua pemantik api.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ZD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Kami akan terus berupaya mengungkap peredaran dan pemakaian narkoba di wilayah ini. Diperlukan kerja sama semua pihak dalam memberantas narkotika,” pungkas AKP Eri Yanto.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar dan Ombudsman Bahas Konflik Sawit di Pasaman Barat: Pahami Aturan Perkebunan Rakyat dan Perusahaan!
-
Simpan 3 Paket Besar Ganja, Nelayan di Pasbar Terancam Hukuman Mati
-
Dari Ganja Hingga Sabu: 3 Pengedar Narkoba di Agam Dibekuk, 20 Paket Siap Edar Disita
-
Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja ke Pulau Jawa, 2 Remaja Ditangkap
-
Mencekam! Petani Karet di Pasbar Diserang Beruang, Wajah Diterkam
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi