SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang nelayan berinisial ZD (47) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja seberat tiga kilogram.
Penangkapan dilakukan di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Jumat (16/8/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, menyatakan bahwa ZD telah menjadi buronan dalam kasus narkoba sejak Maret 2023.
Pelaku terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi mengeluarkan laporan terkait tindak pidana narkotika, berdasarkan LP/A/11/III/2023/SPKT/Satres Narkoba/Polres Pasbar/Polda Sumbar, tertanggal 5 Maret 2023.
“Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana narkoba jenis ganja kering sejak Maret 2023,” ujar AKP Eri Yanto.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ZD sedang berada di rumahnya. Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap ZD.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban cokelat.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah AKP Eri Yanto.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain tiga paket besar ganja kering, sebuah ember putih dengan tutup kuning, dua ponsel, 23 lembar kertas penggulung ganja, serta dua pemantik api.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ZD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Kami akan terus berupaya mengungkap peredaran dan pemakaian narkoba di wilayah ini. Diperlukan kerja sama semua pihak dalam memberantas narkotika,” pungkas AKP Eri Yanto.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gubernur Sumbar dan Ombudsman Bahas Konflik Sawit di Pasaman Barat: Pahami Aturan Perkebunan Rakyat dan Perusahaan!
-
Simpan 3 Paket Besar Ganja, Nelayan di Pasbar Terancam Hukuman Mati
-
Dari Ganja Hingga Sabu: 3 Pengedar Narkoba di Agam Dibekuk, 20 Paket Siap Edar Disita
-
Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja ke Pulau Jawa, 2 Remaja Ditangkap
-
Mencekam! Petani Karet di Pasbar Diserang Beruang, Wajah Diterkam
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up