SuaraSumbar.id - Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram yang melibatkan dua pelaku muda berinisial RR (18) dan LP (17).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan kerjasama dengan jasa ekspedisi serta informasi dari masyarakat.
Operasi penangkapan dimulai pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi, di mana polisi menemukan empat paket besar ganja yang terbungkus lakban coklat.
"Investigasi lanjutan mengarahkan kami pada paket yang dikirimkan ke Pulau Jawa melalui sebuah jasa ekspedisi di Bukittinggi," kata Kombes Yessi.
Berkat koordinasi yang efektif dengan pihak ekspedisi, tim Satres Narkoba menemukan enam paket besar lagi di gudang ekspedisi yang berlokasi di Kota Padang.
"Penemuan ini menandai langkah signifikan dalam upaya kami untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini," lanjutnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengidentifikasi jaringan pelaku yang lebih luas.
"Kami bertekad untuk mengurai jaringan ini dan mencegah narkoba merusak lebih banyak lagi kehidupan," ujar AKP Syafri.
Kapolresta Bukittinggi menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melawan narkoba.
Baca Juga: Kronologi Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 55 Kg dari Sumut
"Kami mengimbau semua lapisan masyarakat untuk berkerja sama dengan kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba," pungkas Kombes Yessi Kurniati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kronologi Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Ganja 55 Kg dari Sumut
-
Santri Ponpes di Agam Dilaporkan Sodomi Adik Kelas, Polisi: Masih Kami Dalami!
-
Buntut Kasus Pencabulan Puluhan Santri, Ponpes di Canduang Agam Diboikot Warga
-
Korban Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Canduang Agam Jadi 43 Orang, Ini Kata Polisi
-
Polresta Bukittinggi Buka Posko Pengaduan 24 Jam untuk Korban Pencabulan di Ponpes Canduang Agam
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun
-
Lonjakan Ekspor CPO Sumbar di Tengah Konflik Timur Tengah: India dan Pakistan Jadi Pasar Utama
-
Tips Cegah Anak Laki-Laki Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Verbal
-
Terdakwa Kasus Peredaran 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati