SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 55 kilogram yang dipasok dari daerah Panyabungan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, jaringan itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya di perbatasan Sumbar dengan Sumut.
"Kami memperoleh informasi bahwa akan ada narkoba jenis ganja yang akan masuk ke wilayah Sumbar dari arah Panyabungan, kemudian dilakukan penyelidikan," katanya, Jumat (9/8/2024).
Ia mengatakan, personel diperintahkan untuk melakukan pengamatan di perbatasan Sumut dengan Sumbar via Rao Kabupaten Pasaman pada Rabu (7/8/2024) siang. Alhasil, polisi mendeteksi satu unit mobil minibus hitam sekitar pukul 22.00 WIB yang diduga kuat membawa ganja.
"Tim langsung membuntuti mobil yang dicurigai tersebut kemudian dilakukan penangkapan dengan bantuan personel Polsek Rao," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar di dalam mobil minibus terdapat ganja kering dengan berat 21 kilogram yang diangkut oleh dua pelaku yakni AC (31).
Pelaku diketahui merupakan warga Koto Pulai, Koto Tangah, Kota Padang dan menurut pengakuannya barang terlarang tersebut akan diedarkan di Kota Padang.
"Pelaku AC kemudian kami interogasi, lalu didapatkan keterangan ada satu mobil lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Sumbar untuk memasok ganja," ungkapnya.
Nico mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengawasi pergerakan di perbatasan provinsi Sumbar dengan Sumut.
Sekitar pukul 22.30 WIB akhirnya mobil yang dimaksud melintas di perbatasan yang langsung diburu untuk dilakukan penangkapan.
Dari mobil kedua itu Polisi menangkap dua pelaku yakni KS (29), dan RS berusia 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Mandiangin, Bukittinggi.
Dari tangan mereka Polisi menemukan ganja kering dengan berat mencapai 34 kilogram sebagai barang bukti.
Nico mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumbar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Pada bagian lain, Nico menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba apapun bentuk dan jenisnya tanpa pandang bulu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik