SuaraSumbar.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menggagalkan penyelundupan ganja kering seberat 55 kilogram yang dipasok dari daerah Panyabungan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, jaringan itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya di perbatasan Sumbar dengan Sumut.
"Kami memperoleh informasi bahwa akan ada narkoba jenis ganja yang akan masuk ke wilayah Sumbar dari arah Panyabungan, kemudian dilakukan penyelidikan," katanya, Jumat (9/8/2024).
Ia mengatakan, personel diperintahkan untuk melakukan pengamatan di perbatasan Sumut dengan Sumbar via Rao Kabupaten Pasaman pada Rabu (7/8/2024) siang. Alhasil, polisi mendeteksi satu unit mobil minibus hitam sekitar pukul 22.00 WIB yang diduga kuat membawa ganja.
"Tim langsung membuntuti mobil yang dicurigai tersebut kemudian dilakukan penangkapan dengan bantuan personel Polsek Rao," jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar di dalam mobil minibus terdapat ganja kering dengan berat 21 kilogram yang diangkut oleh dua pelaku yakni AC (31).
Pelaku diketahui merupakan warga Koto Pulai, Koto Tangah, Kota Padang dan menurut pengakuannya barang terlarang tersebut akan diedarkan di Kota Padang.
"Pelaku AC kemudian kami interogasi, lalu didapatkan keterangan ada satu mobil lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju Sumbar untuk memasok ganja," ungkapnya.
Nico mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengawasi pergerakan di perbatasan provinsi Sumbar dengan Sumut.
Sekitar pukul 22.30 WIB akhirnya mobil yang dimaksud melintas di perbatasan yang langsung diburu untuk dilakukan penangkapan.
Dari mobil kedua itu Polisi menangkap dua pelaku yakni KS (29), dan RS berusia 19 tahun. Keduanya diketahui merupakan warga Mandiangin, Bukittinggi.
Dari tangan mereka Polisi menemukan ganja kering dengan berat mencapai 34 kilogram sebagai barang bukti.
Nico mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumbar.
Ketiga tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Pada bagian lain, Nico menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas peredaran narkoba apapun bentuk dan jenisnya tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan segan-segan untuk menindak para pelaku peredaran narkoba yang merugikan dan banyak merusak generasi muda," katanya. (antara)
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik untuk Bibir Kering, Bikin Lembap Seharian
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!