Zaldi juga menekankan bahwa PBB adalah partai Islam yang memiliki mekanisme ketat terkait moral. "Yang bersangkutan sangat mencederai dan mengkhianati itu semua."
Berikut siaran pers DPW PBB Sumbar terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh AA:
- AA bergabung dengan PBB pada akhir tahun 2023 sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk daerah pemilihan II pada pemilihan umum legislatif tahun 2024, namun tidak terpilih.
- Partai kecolongan saat penerimaan caleg yang bersangkutan. Sistem baik internal partai maupun penyelenggara pemilu belum bisa mengantisipasi hal ini, salah satunya karena ketidakjujuran caleg.
- Keluarga besar PBB Sumbar mengutuk keras perbuatan bejat pencabulan yang dilakukan oleh AA terhadap anak korban dan mengutuk perbuatan-perbuatan asusila lainnya yang marak terjadi di Sumbar.
- Keluarga besar PBB Sumbar merasakan duka mendalam dan mendoakan semoga anak korban segera pulih dari trauma.
- Partai telah mengambil langkah tegas terhadap AA dengan memecatnya sebagai anggota dan mengeluarkannya dari database keanggotaan partai.
- Partai menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Kronologi Penangkapan AA
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa AA, seorang pedagang dan buruh harian, gagal mendapatkan suara yang cukup untuk terpilih sebagai anggota DPRD pada Pileg 2024.
Baca Juga: Asyik Minum Kopi, Kakek Ditangkap Polisi karena Rudapaksa Nenek
Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap AA tiga hari setelah laporan masuk dari ibu korban.
"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujar Kapolres.
Laporan tersebut berasal dari ibu korban, setelah anaknya berani mengungkapkan perlakuan bejat ayahnya. Pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Kapolres menyebutkan bahwa pelaku sudah beraksi sejak tahun 2020, ketika anaknya masih berusia 12 tahun, dan terus melakukan pencabulan hingga korban hamil dan melahirkan pada Juli 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Kapolres juga memastikan bahwa pihaknya akan mendampingi korban bersama dinas terkait untuk kondisi psikologisnya pasca menerima pencabulan selama empat tahun.
Baca Juga: Buron di Gubuk, Mantan Caleg PP Perudapaksa Anak Kandung Dibekuk Polisi
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Resmi Jadi Ketum Partai Bulan Bintang
-
Klaim Sudah Didukung 26 DPW, Keponakan Yusril Deklarasikan Maju Jadi Caketum Partai Bulan Bintang
-
Kebangetan! Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Kini Malah Dipakai buat Syuting Video Klip
-
Viral Nyanyikan Lagu Minang Ciinan Bana, Fauzana Asli Mana?
-
Geger Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Gubernur Sumbar Minta Pelaku Dihukum Berat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini