Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 11 Juli 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi poster caleg. (twitter/mamanhepi)

SuaraSumbar.id - Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan penertiban terhadap ratusan alat peraga kampanye dari calon legislatif DPD RI yang terpasang tidak pada tempatnya.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, mengungkapkan kepada Sumbarkita bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh lembaganya.

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait APK yang dipasang sembarangan. Selain itu, kami juga menegakkan aturan yang melarang kampanye di luar masa yang ditentukan oleh PSU (Pemungutan Suara Ulang)," jelas Azwar Mardin pada Kamis (11/7/2024).

Menurut Azwar, terdapat lebih dari 855 titik yang telah dipantau dan ditemukan melanggar aturan penempatan APK.

Baca Juga: Cantik vs Program: Dilema Napi di Lapas Pariaman Jelang PSU DPD Sumbar

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Namun, masih banyak pihak caleg yang tidak mengindahkan aturan tersebut," ungkapnya.

Bawaslu Padang Pariaman bersama dengan stakeholder terkait telah melakukan penertiban di berbagai lokasi.

Fokus utama penertiban berada di sepanjang jalan menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan di jalan lintas Bukitinggi-Padang, khususnya di Lubuak Aluang.

"Penertiban ini tidak hanya terjadi hari ini saja. Beberapa hari ke depan kami akan terus melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar. Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat mematuhi aturan yang ada untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama proses pemilu," tegas Azwar.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kampanye pemilihan umum di Kabupaten Padang Pariaman berlangsung secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Imbau Warga Ikut PSU DPD RI 13 Juli: Gunakan Hak Pilih dengan Baik!

Kontributor : Rizky Islam

Load More