SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan dua guru sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aldelia Rahma (11) karena terbakar ulah kelalaian temannya saat bersih-bersih di sekolah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam peristiwa naas itu, Aldelia mengalami luka bakar 80 persen hingga alami gizi buruk. Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan dua tersangka yakni merupakan wali kelas dan guru olahraga. Penerapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sudah tersangka. Kamis kemarin gelar perkara penetapan tersangka terhadap dua oknum guru tersebut. Yang wali kelas inisial AH dan guru olahraga JW," ujar Rinto kepada SuaraSumbar.id, Sabtu (6/7/2024).
Penyidik, kata Rinto, menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai mengawasi muridnya. Namun demikian, kedua tersangka belum ditahan.
"Tersangka terancam lima tahun penjara. Belum ditahan, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka nanti," ungkapnya.
Rinto mengatakan bahwa AH dan JD dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 9 Juli 2024.
Dirinya menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapat bahwa bahan bakar yang digunakan saat kejadian adalah minyak tanah. Sebelumnya, versi pihak keluarga sempat menyebutkan bahan bakar adalah pertalite.
"Bahan bakar yang digunakan minyak tanah. Barang bukti itu sudah habis ikut terbakar (botol dibuang ditumpukkan sampah terbakar)," jelasnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Februari 2024. Saat itu Aldelia dan teman sekelasnya disuruh guru olahraga dan wali kelas untuk bersih-bersih lingkungan sekolah hingga bakar sampah.
Karena kurang pengawasan guru, Aldelia lalu disiram temanya dengan bahan bakar. Pada 21 Mei usai bocah malang ini meninggal dunia RSUP M Djamil Padang.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Jembatan Darurat Penghubung Warga Terisolasi di Nagari Salareh Aia
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!
-
Bahaya Tramadol Disalahgunakan, Picu Gelisah hingga Tremor