SuaraSumbar.id - Polisi menetapkan dua guru sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aldelia Rahma (11) karena terbakar ulah kelalaian temannya saat bersih-bersih di sekolah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam peristiwa naas itu, Aldelia mengalami luka bakar 80 persen hingga alami gizi buruk. Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan dua tersangka yakni merupakan wali kelas dan guru olahraga. Penerapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sudah tersangka. Kamis kemarin gelar perkara penetapan tersangka terhadap dua oknum guru tersebut. Yang wali kelas inisial AH dan guru olahraga JW," ujar Rinto kepada SuaraSumbar.id, Sabtu (6/7/2024).
Penyidik, kata Rinto, menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai mengawasi muridnya. Namun demikian, kedua tersangka belum ditahan.
"Tersangka terancam lima tahun penjara. Belum ditahan, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka nanti," ungkapnya.
Rinto mengatakan bahwa AH dan JD dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 9 Juli 2024.
Dirinya menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapat bahwa bahan bakar yang digunakan saat kejadian adalah minyak tanah. Sebelumnya, versi pihak keluarga sempat menyebutkan bahan bakar adalah pertalite.
"Bahan bakar yang digunakan minyak tanah. Barang bukti itu sudah habis ikut terbakar (botol dibuang ditumpukkan sampah terbakar)," jelasnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Februari 2024. Saat itu Aldelia dan teman sekelasnya disuruh guru olahraga dan wali kelas untuk bersih-bersih lingkungan sekolah hingga bakar sampah.
Karena kurang pengawasan guru, Aldelia lalu disiram temanya dengan bahan bakar. Pada 21 Mei usai bocah malang ini meninggal dunia RSUP M Djamil Padang.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG