Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 11 Juli 2024 | 10:10 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan agar seluruh wajib pilih menggunakan hak suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7/2024).

Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

Mahyeldi mengatakan, pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).

Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah soal Keputusan MK.

"Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih diimbau untuk memberikan suaranya di TPS," katanya, dikutip Kamis (11/7/2024).

Dalam SE Gubernur itu, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Berkaca dari UU tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar.

Selain itu, petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya juga diizinkan untuk pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilihnya. (Antara)

Load More