SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran (SE) imbauan agar seluruh wajib pilih menggunakan hak suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7/2024).
Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.
Mahyeldi mengatakan, pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).
Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.
KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah soal Keputusan MK.
"Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih diimbau untuk memberikan suaranya di TPS," katanya, dikutip Kamis (11/7/2024).
Dalam SE Gubernur itu, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berkaca dari UU tersebut, pemilih yang bekerja pada hari pencoblosan diberikan kesempatan untuk ikut menunaikan hak pilihnya ke TPS tempat dirinya terdaftar.
Selain itu, petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya juga diizinkan untuk pergi ke TPS untuk menunaikan hak pilihnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
3 Skincare Cowok yang Bikin Wajah Cerah, Harganya Murah Meriah!
-
5 Sunscreen Anti Panas-panasan, Ampuh Cegah Noda Hitam dan Penuaan Dini
-
8 Sunscreen Jepang Terbaik, Ini Formula dan Proteksinya yang Jadi Andalan
-
7 Lipstik untuk Bibir Gelap, Warnanya Nempel Seharian
-
6 Warna Lipstik Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Fresh dan Awet Muda