Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 14 Juli 2024 | 15:22 WIB
Ilustrasi - pemungutan suara ulang. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - KPU Provinsi Sumatera Barat mengumumkan, mereka akan mengkaji faktor-faktor yang berkontribusi pada penurunan kehadiran masyarakat di tempat pemungutan suara selama pemungutan suara ulang untuk calon anggotaDPD RI.

Inisiatif ini diumumkan oleh Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, di Padang pada hari Sabtu.

Ory mengungkapkan, penurunan partisipasi ini diduga sebagai dampak dari larangan kampanye yang diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, yang menghapus kampanye dari para calon anggota DPD RI.

"Kampanye adalah elemen penting yang biasanya mendorong masyarakat untuk datang ke TPS karena menampilkan visi dan misi dari calon," jelas Ory, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Demi 1 Suara, Petugas KPPS di Pasaman Barat Datangi Rumah Warga Sakit Saat PSU DPD RI

Meskipun telah melakukan sosialisasi yang intensif, termasuk penggunaan mobil keliling dan penyediaan hadiah di beberapa TPS, KPU mencatat penurunan yang signifikan dalam partisipasi pemilih.

Emma Yohanna, anggota DPD RI, menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Padang tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia yang melaksanakan PSU.

Menurutnya, banyak pemilih masih bingung mengenai alasan diadakannya PSU, yang menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan KPU belum sepenuhnya efektif.

KPU Sumbar kini berencana untuk melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah yang bisa diambil guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan di masa depan.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Kejutan PSU DPD RI Sumbar! Cerint Irraloza Unggul Telak, Irman Gusman Terlempar dari 3 Besar

Load More