SuaraSumbar.id - 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, batal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD RI pada 13 Juli 2024.
Hal ini dikarenakan kendala cuaca buruk yang mengakibatkan logistik terhambat. Demikian dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban.
"Benar, KPU Provinsi menerima informasi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa ada 18 TPS tidak dapat melaksanakan PSU," katanya melansir Antara, Minggu (14/7/2024).
Batalnya PSU ini terjadi di 18 TPS yang tersebar di dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, yaitu Desa Bulasat dan Desa Sinakak. Pelaksanaan PSU batal karena logistik yang sudah dikirimkan tidak kunjung tiba di masing-masing TPS.
Berdasarkan informasi dari Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai dan pihak kepolisian setempat pendistribusian logistik terhenti akibat cuaca buruk.
"Ternyata pihak yang mendistribusikan logistik ke dua desa tersebut terhambat gelombang tinggi dan memutuskan beristirahat," ujarnya.
Pihaknya belum bisa berkomunikasi (lost contact) dengan pihak-pihak yang membawa logistik PSU tersebut. Di dua desa yang menjadi tujuan pendistribusian logistik juga terkendala akses internet.
"Informasi dari teman-teman KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai dua desa ini memang tidak ada sinyal," ungkapnya.
Terkait peristiwa itu, kata Ory, akan dilakukan PSU susulan terhadap dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pelaksanaan PSU susulan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 yang pada intinya menyebutkan bahwa jika ada gangguan keamanan, bencana dan lain sebagainya yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat terlaksana maka dilakukan pemungutan suara susulan.
"Kita tadi sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan administrasi pemungutan suara susulan," katanya.
Berita Terkait
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Jembatan Darurat Penghubung Warga Terisolasi di Nagari Salareh Aia
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
-
Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya