SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika jenis ganja yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
Kasus ini terungkap melalui dua operasi penggerebekan di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat pada Rabu, 3 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengkonfirmasi operasi tersebut.
“Ada dua lokasi penggerebekan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar, pertama di Taruang-taruang, Kecamatan Rao, dan kedua di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aur,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).
Dari operasi pertama yang terjadi sekitar pukul 01.58 WIB, Ditresnarkoba berhasil menangkap FH (28) dan MH (38) yang berasal dari Kota Padang.
Polisi menyita dua karung goni berisi total 40 paket besar yang diduga ganja, serta dua unit handphone.
Sementara itu, pada operasi kedua yang berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB, ditangkap G (41) dan K (41) yang merupakan warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Barang bukti yang diamankan termasuk delapan paket besar dan satu paket sedang diduga ganja, satu handphone, dan satu unit sepeda motor.
Menurut Dwi, operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan sebelumnya yang melibatkan jaringan narkotika jenis ganja dari Penyabungan.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Ganja, Jaringan Narkoba Lintas Sumatera Dibekuk Polda Sumbar!
“Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar telah melakukan pengamatan di wilayah perbatasan Sumbar dan Sumut, mengidentifikasi dua titik lintas antarprovinsi sebagai jalur distribusi,” terang Dwi.
Penangkapan ini diharapkan dapat menghambat distribusi ganja ke Padang dan Pasaman Barat serta mencegah penyebaran lebih lanjut ke beberapa wilayah di Sumatera Barat dan sekitarnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Ganja, Jaringan Narkoba Lintas Sumatera Dibekuk Polda Sumbar!
-
Unggah Link Judi Online di Medsos, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi
-
Uji Coba Bikin SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan di Sumbar Mulai Diterapkan, Ini Penjelasan Polisi
-
Kasus Pelajar SMP Tewas di Padang, 6 Orang Minta Perlindungan LPSK
-
Kapolda Sumbar Sebut Penyebab Kamatian Siswa SMP di Padang Bukan Dianiaya tapi..........
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya