SuaraSumbar.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerima permohonan perlindungan dari enam orang terkait kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Korban diduga tewas usai dianiaya oknum polisi.
"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (2/7/2024).
Meski begitu, Susilaningtias tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Hanya saja pemohon merupakan bagian dari keluarga hingga saksi korban dalam kasus tersebut.
Terkait substansi yang disampaikan pendamping hukum kepada LPSK, Susilaningtias juga tidak merinci dengan pertimbangan tertentu, namun, secara umum, para pelapor meminta pendampingan kepada LPSK, terutama apabila terjadi pengancaman.
"Sejauh ini memang tidak ada ancaman, namun mereka bilang kalau ada ancaman minta tolong agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya," jelasnya.
Saat ini, LPSK sedang mendalami lebih lanjut kelengkapan berkas permohonan pemohon karena masih ada yang belum lengkap. Tidak hanya itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kematian Afif Maulana.
Koordinasi tersebut mengingat KPAI bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi lokasi ditemukannya Afif Maulana pada beberapa waktu yakni di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam waktu dekat, LPSK akan berkunjung ke Kota Padang guna menindaklanjuti syarat-syarat permohonan pemohon, kemudian mengkaji apakah ada unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya yang tidak kalah penting ialah menggali keterangan pemohon untuk mengungkap kasus tersebut.
"LPSK juga akan mengecek apakah ada ancaman, termasuk memastikan apakah ada kondisi traumatis yang dialami keluarga dan korban. Jika ada maka kita langsung asesmen secara medis maupun psikologis," katanya.
Baca Juga: Kasus Pelajar SMP Tewas di Padang, Polisi Bantah Tutup Kasus: Penyelidikan Berlanjut!
Terakhir, LPSK menjamin apabila ada saksi-saksi lain yang berani bersuara terkait pengungkapan kasus tersebut sepenuhnya mendapat bantuan dan perlindungan dari LPSK.
"Jadi, jangan ragu untuk bicara dan bisa sampaikan kepada LPSK," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Pelajar SMP Tewas di Padang, Polisi Bantah Tutup Kasus: Penyelidikan Berlanjut!
-
Kapolri Pastikan Penanganan Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang Transparan: Mabes Sudah Turun!
-
Kapolda Sumbar Sebut Penyebab Kamatian Siswa SMP di Padang Bukan Dianiaya tapi..........
-
Kasus Pelajar SMP di Padang Tewas, Sosiolog: Batasi Aktivitas Malam Remaja di Padang!
-
IPW Desak Kapolda Sumbar Tegas Usut Kematian Pelajar SMP di Padang: Harus Tuntas Proses Anggota!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi