SuaraSumbar.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerima permohonan perlindungan dari enam orang terkait kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Korban diduga tewas usai dianiaya oknum polisi.
"Sudah ada enam orang yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya, LBH Padang," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (2/7/2024).
Meski begitu, Susilaningtias tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut. Hanya saja pemohon merupakan bagian dari keluarga hingga saksi korban dalam kasus tersebut.
Terkait substansi yang disampaikan pendamping hukum kepada LPSK, Susilaningtias juga tidak merinci dengan pertimbangan tertentu, namun, secara umum, para pelapor meminta pendampingan kepada LPSK, terutama apabila terjadi pengancaman.
"Sejauh ini memang tidak ada ancaman, namun mereka bilang kalau ada ancaman minta tolong agar LPSK memberikan perlindungan kepada saksi korban dan keluarganya," jelasnya.
Saat ini, LPSK sedang mendalami lebih lanjut kelengkapan berkas permohonan pemohon karena masih ada yang belum lengkap. Tidak hanya itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kematian Afif Maulana.
Koordinasi tersebut mengingat KPAI bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi lokasi ditemukannya Afif Maulana pada beberapa waktu yakni di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam waktu dekat, LPSK akan berkunjung ke Kota Padang guna menindaklanjuti syarat-syarat permohonan pemohon, kemudian mengkaji apakah ada unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya yang tidak kalah penting ialah menggali keterangan pemohon untuk mengungkap kasus tersebut.
"LPSK juga akan mengecek apakah ada ancaman, termasuk memastikan apakah ada kondisi traumatis yang dialami keluarga dan korban. Jika ada maka kita langsung asesmen secara medis maupun psikologis," katanya.
Baca Juga: Kasus Pelajar SMP Tewas di Padang, Polisi Bantah Tutup Kasus: Penyelidikan Berlanjut!
Terakhir, LPSK menjamin apabila ada saksi-saksi lain yang berani bersuara terkait pengungkapan kasus tersebut sepenuhnya mendapat bantuan dan perlindungan dari LPSK.
"Jadi, jangan ragu untuk bicara dan bisa sampaikan kepada LPSK," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Pelajar SMP Tewas di Padang, Polisi Bantah Tutup Kasus: Penyelidikan Berlanjut!
-
Kapolri Pastikan Penanganan Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang Transparan: Mabes Sudah Turun!
-
Kapolda Sumbar Sebut Penyebab Kamatian Siswa SMP di Padang Bukan Dianiaya tapi..........
-
Kasus Pelajar SMP di Padang Tewas, Sosiolog: Batasi Aktivitas Malam Remaja di Padang!
-
IPW Desak Kapolda Sumbar Tegas Usut Kematian Pelajar SMP di Padang: Harus Tuntas Proses Anggota!
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan
-
Kementerian Kebudayaan Umumkan Pemenang Program Produksi Film Narasi Kepahlawanan 2026