SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melarang kampanye calon dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Mohon kepada calon agar taat dan patuh dengan keputusan MK dan keputusan KPU RI nomor 66 tahun 2024 bahwa PSU dilakukan tanpa kampanye," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Rabu (26/6/2024).
Ia mengatakan, tanggung jawab Bawaslu tidak berbeda dari pemilu sebelumnya dalam hal kewajiban, kewenangan, dan tugas memastikan agar proses yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) selama 45 hari itu berjalan dengan baik dan benar.
"Jika semua menjaga hal ini, proses akan berjalan dengan baik. Yang penting, semua pihak harus terlibat dalam pencegahan tanpa terkecuali," katanya.
Ia mengatakan, saat ini telah ditetapkan kembali calon daftar tetap oleh KPU RI dan sudah dilakukan pengawasannya.
"Sekarang teman-teman KPU telah mempersiapkan logistik, dan dalam waktu dekat KPU akan melakukan rekrutmen petugas KPPS. Semua ini akan diawasi," ujar Khadafi.
Menurutnya pengawasan Pemilu mulai Panwascam tingkat lurah dan kecamatan, kabupaten kota, serta provinsi dapat dijadikan sarana pusat informasi.
"Dari masyarakat tentu laporan, dan bagi Bawaslu tentu temuan, sekecil apapun laporan atau temuan akan ditindaklanjuti. Bawaslu akan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Kita berharap supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak baik di PSU nanti," kata Khadafi.
Ia berharap partisipasi pemilih PSU tetap berjalan maksimal mengingat semua variabel dan ornamen kepemiluan yang dibiayai oleh APBN dipungut dari pajak masyarakat serta menentukan pemilihan kepada calon yang ada.
Baca Juga: Wow! PSU DPD Sumbar Bakal Habiskan Rp 250 Miliar, Calon DPD Tak Dikenal?
"Penting untuk datang ke TPS pada tanggal 13 Juli nanti untuk memilih kembali DPD RI. Soal animo, kita serahkan kepada masyarakat. Kita berharap mereka menggunakan hak suaranya pada hari tersebut," katanya.
Terkait edukasi masyarakat tentang PSU, Khadafi mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menyampaikan informasi tersebut dalam berbagai kegiatan.
"Kami apresiasi lembaga kemanusiaan seperti Ashpen salah satunya yang memiliki podcast Sisi Lain. Dengan ini, Bawaslu juga telah melakukan pencegahan yang mungkin terjadi di lapangan serta merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat dan salah satu bentuk pencegahan dari Bawaslu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bawaslu Sumbar Ultimatum Calon Petahana Tak Selewengkan Kekuasaan
-
Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 untuk DPD Sumbar Digelar Sabtu 13 Juli
-
Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva Kompak Soal Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar: Laksanakan Saja!
-
Sah! KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Daftarnya
-
Kapan PSU DPD Sumbar Digelar? Ini Kata KPU
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat
-
5 Tempat Belanja Oleh-oleh Khas Sumbar yang Wajib Dikunjungi, dari Keripik Balado hingga Rendang
-
Dua DPO Ditangkap Tim Kejati Sumbar, Ini Kasusnya
-
Prakiraan Cuaca Sumatera Barat 21-23 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
-
Pemkot Bukittinggi Tertibkan PKL di Kawasan Jam Gadang, Relokasi ke Pasa Ateh