SuaraSumbar.id - KPU Sumatera Barat telah mengumumkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPD) RI Daerah Pemilihan Sumbar, akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar.
Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Minggu (16/6/2024), menjelaskan, "Penyelenggaraan PSU pada hari Sabtu dimaksudkan agar masyarakat dapat dengan mudah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa terhalang oleh aktivitas kerja."
Menurut Ory, tanggung jawab penyelenggaraan PSU akan berada di bahu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada, dengan dukungan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva Kompak Soal Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar: Laksanakan Saja!
“Kami memastikan bahwa semua anggota KPPS memenuhi syarat dan bersedia bertugas kembali untuk PSU ini,” tambahnya.
Selain itu, Ory menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang berhak mengikuti PSU ini.
Salah satu persyaratan khusus dalam PSU kali ini adalah verifikasi dan pengumuman terbuka mengenai status hukum bakal calon.
"Bakal calon DPD, seperti Irman Gusman, wajib mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana melalui media yang dapat diakses oleh publik, sebagai bagian dari ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Ory.
Proses rekapitulasi hasil PSU akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU Provinsi Sumatera Barat, hingga KPU RI, dalam jangka waktu 45 hari setelah pembacaan putusan MK tanggal 10 Juni 2024.
Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Daftarnya
“Kami berkomitmen untuk menjalankan semua tahapan PSU ini dengan transparansi dan integritas, agar semua hasil pemilihan dapat dipercaya oleh masyarakat," pungkas Ory Sativa Syakban.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva Kompak Soal Putusan MK Terkait PSU DPD Sumbar: Laksanakan Saja!
-
Sah! KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Daftarnya
-
Kapan PSU DPD Sumbar Digelar? Ini Kata KPU
-
KPU Segera Tetapkan DCT PSU DPD Sumbar, Kapan Pemungutan Suara?
-
Tanpa Kampanye, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge