SuaraSumbar.id - Dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva, ikut mengomentari putusan MK yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pemilihan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar).
“KPU laksanakan saja putusan MK. Tidak perlu diperdebatkan lagi," kata Jimly Asshiddiqie, dikutip Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, hakim MK bukanlah orang bodoh yang tidak memahami persoalan. Sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum, maka putusan final MK harus diikuti.
“Gak usah diperdebatkan omongan orang-orang yang sok tahu. Putusan MK itu ada pertimbangan-pertimbangannya, dibaca saja,” katanya menegaskan.
Jimly mengingatkan bahwa negara ini bukanlah milik perorangan ataupun kelompok tertentu. "Mereka yang sok pintar itu juga hanya salah satu dari jutaan masyarakat pemilik bangsa ini. Negara sudah membuat sistem hukum melalui MK," katanya.
Persoalan anggaran biaya PSU, menurut Jimly, tidak perlu juga dipersoalkan. Sebab, menghormati putusan MK yang sudah final, jauh lebih tinggi harganya dari sekedar uang.
“Ini kemuliaan tertinggi itu menghormati putusan (pengadilan). Kita itu bernegara, jadi keadilan harus ditegakkan,” katanya.
Mantan ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva mengatakan, putusan MK atas perkara Irman Gusman merupakan putusan yang landmark decision. Menurutnya, Irman maju mengajukan gugatan bukan sebagai calon di Pileg DPD dapil Sumbar tetapi baru bakal calon.
“Saya kira baru pertama di Indonesia seorang bakal calon diberi legal standing sengketa pemilu. Kalau pilkada memang sering tapi sengketa pemilu baru pertama kali,” katanya.
Dari sisi putusan, lanjut Hamdan, juga baru pertama kali terjadi di Indonesia. Dimana satu dapil, satu provinsi harus dilakukan pemungutan suara ulang.
"Menurut saya itu (keputusan MK) keputusan yang luar biasa. Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada MK yang mengambil putusan itu,” katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat
-
5 Tempat Belanja Oleh-oleh Khas Sumbar yang Wajib Dikunjungi, dari Keripik Balado hingga Rendang
-
Dua DPO Ditangkap Tim Kejati Sumbar, Ini Kasusnya
-
Prakiraan Cuaca Sumatera Barat 21-23 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
-
Pemkot Bukittinggi Tertibkan PKL di Kawasan Jam Gadang, Relokasi ke Pasa Ateh