SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pemilihan umum legislatif 2024. ]
Pelaksanaan PSU ini, yang akan dijalankan tanpa tahapan kampanye sebelumnya, direncanakan dalam tiga rentang waktu berbeda, sesuai dengan putusan MK.
Menurut anggota KPU RI, Idham Holik, PSU akan dilaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh MK, dengan 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari.
"Regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25/2023 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ungkap Idham, dikutip Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Gelar PSU DPD RI Usai Irman Gusman Menang di MK
PSU akan diadakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
KPU daerah diinstruksikan untuk segera memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal, pemimpin perusahaan, dan kepala satuan pendidikan untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.
Daftar PSU berdasarkan putusan MK meliputi berbagai tingkatan dari DPRD Provinsi hingga DPD, dengan beberapa daerah seperti DPRD Provinsi Gorontalo, Kota Tarakan, Provinsi Riau, dan Kabupaten Jayawijaya dijadwalkan untuk pelaksanaan dalam waktu 45 hari.
Sementara, daerah seperti DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai, dan Kabupaten Sintang akan melaksanakan PSU dalam 30 hari. Untuk durasi 21 hari, daftar tersebut mencakup DPRD Kabupaten Gorontalo dan Kota Ternate.
Pengumuman ini datang setelah MK menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024, dengan total 297 perkara diajukan dan 44 di antaranya dikabulkan. Hal ini menandai sebuah fase penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia, di mana KPU berupaya mengamankan integritas dan keadilan pemilihan melalui pelaksanaan PSU ini.
Baca Juga: Irman Gusman Jadi Peserta Pemilu Ulang di Sumbar, Calon DPD RI Terpilih Waswas
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil
-
Perintahkan 24 Daerah Pemilu Ulang, KPU: Kami Segera Tindaklanjuti Putusan MK
-
Diduga Libatkan Petinggi Partai, Mantan Staf Laporkan Dugaan Gratifikasi Pemilihan Pimpinan DPD RI ke KPK
-
Pandji Kritik Saran Ketua DPD soal MBG dari Dana Sita Korupsi: Duit Halal Aja Keracunan, Gimana Haram
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025