SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pemilihan umum legislatif 2024. ]
Pelaksanaan PSU ini, yang akan dijalankan tanpa tahapan kampanye sebelumnya, direncanakan dalam tiga rentang waktu berbeda, sesuai dengan putusan MK.
Menurut anggota KPU RI, Idham Holik, PSU akan dilaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh MK, dengan 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari.
"Regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25/2023 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ungkap Idham, dikutip Kamis (13/6/2024).
PSU akan diadakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
KPU daerah diinstruksikan untuk segera memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal, pemimpin perusahaan, dan kepala satuan pendidikan untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.
Daftar PSU berdasarkan putusan MK meliputi berbagai tingkatan dari DPRD Provinsi hingga DPD, dengan beberapa daerah seperti DPRD Provinsi Gorontalo, Kota Tarakan, Provinsi Riau, dan Kabupaten Jayawijaya dijadwalkan untuk pelaksanaan dalam waktu 45 hari.
Sementara, daerah seperti DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai, dan Kabupaten Sintang akan melaksanakan PSU dalam 30 hari. Untuk durasi 21 hari, daftar tersebut mencakup DPRD Kabupaten Gorontalo dan Kota Ternate.
Pengumuman ini datang setelah MK menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024, dengan total 297 perkara diajukan dan 44 di antaranya dikabulkan. Hal ini menandai sebuah fase penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia, di mana KPU berupaya mengamankan integritas dan keadilan pemilihan melalui pelaksanaan PSU ini.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Gelar PSU DPD RI Usai Irman Gusman Menang di MK
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Gelar PSU DPD RI Usai Irman Gusman Menang di MK
-
Irman Gusman Jadi Peserta Pemilu Ulang di Sumbar, Calon DPD RI Terpilih Waswas
-
KPU Sumbar Gelar PSU DPD, 45 Hari Setelah Putusan MK untuk Irman Gusman
-
Tolak Gugatan PDIP, KPU Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Besok
-
Stop Bangunan Liar di Sepanjang Sungai Batang Anai, Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Masih Mengancam
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026