SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pemilihan umum legislatif 2024. ]
Pelaksanaan PSU ini, yang akan dijalankan tanpa tahapan kampanye sebelumnya, direncanakan dalam tiga rentang waktu berbeda, sesuai dengan putusan MK.
Menurut anggota KPU RI, Idham Holik, PSU akan dilaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh MK, dengan 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari.
"Regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25/2023 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ungkap Idham, dikutip Kamis (13/6/2024).
PSU akan diadakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
KPU daerah diinstruksikan untuk segera memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal, pemimpin perusahaan, dan kepala satuan pendidikan untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.
Daftar PSU berdasarkan putusan MK meliputi berbagai tingkatan dari DPRD Provinsi hingga DPD, dengan beberapa daerah seperti DPRD Provinsi Gorontalo, Kota Tarakan, Provinsi Riau, dan Kabupaten Jayawijaya dijadwalkan untuk pelaksanaan dalam waktu 45 hari.
Sementara, daerah seperti DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai, dan Kabupaten Sintang akan melaksanakan PSU dalam 30 hari. Untuk durasi 21 hari, daftar tersebut mencakup DPRD Kabupaten Gorontalo dan Kota Ternate.
Pengumuman ini datang setelah MK menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024, dengan total 297 perkara diajukan dan 44 di antaranya dikabulkan. Hal ini menandai sebuah fase penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia, di mana KPU berupaya mengamankan integritas dan keadilan pemilihan melalui pelaksanaan PSU ini.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Gelar PSU DPD RI Usai Irman Gusman Menang di MK
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Gelar PSU DPD RI Usai Irman Gusman Menang di MK
-
Irman Gusman Jadi Peserta Pemilu Ulang di Sumbar, Calon DPD RI Terpilih Waswas
-
KPU Sumbar Gelar PSU DPD, 45 Hari Setelah Putusan MK untuk Irman Gusman
-
Tolak Gugatan PDIP, KPU Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Besok
-
Stop Bangunan Liar di Sepanjang Sungai Batang Anai, Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Masih Mengancam
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?