SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Sumbar, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Duta Besar Australia di Kota Padang pada Kamis (13/6/2024).
Mahyeldi mengatakan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.
"Semua pembiayaan untuk kegiatan ini akan berasal dari pusat, mengingat ini adalah kegiatan nasional," jelasnya.
Baca Juga: Pilgub Sumbar 2024 Memanas! Survei Terbaru Tunjukkan Mahyeldi Teratas
Kesiapan Pemprov Sumbar meliputi dukungan logistik dan keamanan, serta upaya meningkatkan partisipasi masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan para calon untuk mempersiapkan diri secara matang menghadapi PSU, mencakup strategi kampanye dan pemberian informasi yang transparan kepada pemilih.
"Kami dari pemerintah provinsi akan membantu keberlangsungan PSU. Kami mengharapkan semua proses dapat berjalan aman dan partisipasi masyarakat bisa lebih baik lagi," tambah Mahyeldi.
PSU ini diperintahkan oleh MK setelah memutuskan bahwa Irman Gusman, yang sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), harus diikutsertakan sebagai peserta pemilu.
MK juga menginstruksikan Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka, termasuk riwayat hukumnya, kepada publik dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan diberikan.
Baca Juga: Irman Gusman Jadi Peserta Pemilu Ulang di Sumbar, Calon DPD RI Terpilih Waswas
Keputusan ini diambil setelah MK menilai bahwa KPU harus menindaklanjuti putusan PTUN yang memerintahkan pencabutan keputusan KPU sebelumnya yang mencoret Gusman dari DCT.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pilgub Sumbar 2024 Memanas! Survei Terbaru Tunjukkan Mahyeldi Teratas
-
Irman Gusman Jadi Peserta Pemilu Ulang di Sumbar, Calon DPD RI Terpilih Waswas
-
KPU Sumbar Gelar PSU DPD, 45 Hari Setelah Putusan MK untuk Irman Gusman
-
Tolak Gugatan PDIP, KPU Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Besok
-
Digugat Irman Gusman hingga MK Putuskan PSU DPD Sumbar, Emma Yohanna: Hormati Tapi...
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam