SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman.
PSU ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan pencoretan nama Gusman dari daftar calon tetap anggota DPD RI.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pelaksanaan PSU akan dilakukan tanpa tahapan kampanye oleh para calon.
KPU telah menetapkan jadwal PSU yang akan digelar pada hari kerja maupun hari libur, untuk memastikan semua warga berhak menggunakan suaranya.
Baca Juga: Tolak Gugatan PDIP, KPU Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Besok
"Kami sedang menunggu arahan teknis lebih lanjut pasca putusan MK. Mekanisme penyelenggaraan PSU, termasuk koordinasi peserta pemilu, penyelenggara ad hoc, logistik, akan dikoordinasikan dengan KPU RI di Jakarta," ujar Ory dalam sebuah pernyataan, Kamis (13/6/2024).
Pelaksanaan PSU ini akan berlangsung di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumatera Barat.
Ory menyampaikan bahwa ada 7 PSU yang dilaksanakan dalam batas waktu 45 hari setelah putusan MK, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.
"KPU Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan," tambahnya.
Rencana PSU ini mendapatkan perhatian khusus mengingat pentingnya memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memilih wakil mereka di DPD.
Baca Juga: Digugat Irman Gusman hingga MK Putuskan PSU DPD Sumbar, Emma Yohanna: Hormati Tapi...
KPU Sumbar bersiap untuk melakukan koordinasi intensif agar PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Sirekap Pilkada 2024 Tetap Berfungsi Tanpa Akses Internet, Ini Penjelasan KPU Sumbar
-
Pilkada Sijunjung 2024: Siapa Lebih Pro Rakyat? Benny-Radi Utamakan Kontraktor Lokal, Hendri-Mukhlis Tekankan Profesionalisme
-
Pelajar 20 Tahun Diciduk Polisi, Bawa Sabu 15 Gram Siap Edar di Agam
-
Pabrik Karet Vs Bibit Unggul: Debat Panas Pilkada Sijunjung 2024 Berebut Suara Petani
-
Simulasi Pemilu di Solok: KPPS Dilatih Antisipasi Masalah di TPS