Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 14:09 WIB
Mediasi Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman dengan KPU terkait namanya yang dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI menemui jalan buntu. (Suara.com/Dea)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman.

PSU ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan pencoretan nama Gusman dari daftar calon tetap anggota DPD RI.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pelaksanaan PSU akan dilakukan tanpa tahapan kampanye oleh para calon.

KPU telah menetapkan jadwal PSU yang akan digelar pada hari kerja maupun hari libur, untuk memastikan semua warga berhak menggunakan suaranya.

Baca Juga: Tolak Gugatan PDIP, KPU Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Besok

"Kami sedang menunggu arahan teknis lebih lanjut pasca putusan MK. Mekanisme penyelenggaraan PSU, termasuk koordinasi peserta pemilu, penyelenggara ad hoc, logistik, akan dikoordinasikan dengan KPU RI di Jakarta," ujar Ory dalam sebuah pernyataan, Kamis (13/6/2024).

Pelaksanaan PSU ini akan berlangsung di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumatera Barat.

Ory menyampaikan bahwa ada 7 PSU yang dilaksanakan dalam batas waktu 45 hari setelah putusan MK, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.

"KPU Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan," tambahnya.

Rencana PSU ini mendapatkan perhatian khusus mengingat pentingnya memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memilih wakil mereka di DPD.

Baca Juga: Digugat Irman Gusman hingga MK Putuskan PSU DPD Sumbar, Emma Yohanna: Hormati Tapi...

KPU Sumbar bersiap untuk melakukan koordinasi intensif agar PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak.

Kontributor : Rizky Islam

Load More