SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Irman Gusman.
PSU ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan pencoretan nama Gusman dari daftar calon tetap anggota DPD RI.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, pelaksanaan PSU akan dilakukan tanpa tahapan kampanye oleh para calon.
KPU telah menetapkan jadwal PSU yang akan digelar pada hari kerja maupun hari libur, untuk memastikan semua warga berhak menggunakan suaranya.
Baca Juga: Tolak Gugatan PDIP, KPU Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Besok
"Kami sedang menunggu arahan teknis lebih lanjut pasca putusan MK. Mekanisme penyelenggaraan PSU, termasuk koordinasi peserta pemilu, penyelenggara ad hoc, logistik, akan dikoordinasikan dengan KPU RI di Jakarta," ujar Ory dalam sebuah pernyataan, Kamis (13/6/2024).
Pelaksanaan PSU ini akan berlangsung di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Sumatera Barat.
Ory menyampaikan bahwa ada 7 PSU yang dilaksanakan dalam batas waktu 45 hari setelah putusan MK, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.
"KPU Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan proses pemilihan berjalan adil dan transparan," tambahnya.
Rencana PSU ini mendapatkan perhatian khusus mengingat pentingnya memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memilih wakil mereka di DPD.
Baca Juga: Digugat Irman Gusman hingga MK Putuskan PSU DPD Sumbar, Emma Yohanna: Hormati Tapi...
KPU Sumbar bersiap untuk melakukan koordinasi intensif agar PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan semua pihak.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran