SuaraSumbar.id - Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2009-2016, berhasil mendapatkan dukungan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali berpartisipasi dalam pemilihan anggota DPD RI 2024-2029.
MK telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang juga melibatkan Irman Gusman sebagai salah satu calon.
Putusan ini diambil setelah Irman mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
"Ini adalah bukti tegaknya hukum dan demokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatra Barat," ungkap Irman Gusman, Selasa (11/6/2024).
Saat ini, Irman berada di Amerika Serikat dan berencana segera kembali ke Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadapi PSU.
MK juga memberi instruksi kepada Irman untuk secara terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana korupsi, sesuai dengan tuntutan transparansi dan kejujuran dalam proses pemilihan.
Irman menyatakan bahwa hal ini tidak menjadi masalah bagi dirinya karena statusnya sebagai eks terpidana sudah diketahui publik.
"Semua orang juga sudah tahu, tidak ada masalah," kata Irman Gusman.
Pemungutan suara ulang dijadwalkan berlangsung dalam waktu paling lama 45 hari setelah putusan MK diucapkan, dengan KPU bertugas untuk menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil PSU tersebut, tanpa perlu melapor kembali kepada MK.
Baca Juga: PSU DPD Sumbar: KPU Tunggu Arahan Teknis, Transparansi Jadi Kunci
Keputusan ini tidak hanya membuka peluang Irman untuk kembali ke panggung politik, tetapi juga menegaskan pentingnya prosedur hukum dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Ini menjadi contoh penting dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
PSU DPD Sumbar: KPU Tunggu Arahan Teknis, Transparansi Jadi Kunci
-
Siap-siap! 17.569 TPS di Sumatera Barat Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI
-
Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
-
Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi
-
Ditaklukkan Irman Gusman di MK, Begini Respons KPU Sumbar Diperintah Pemilu Ulang
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
WN India Ditangkap Polda Sumbar, Jual Emas dari Tambang Emas Ilegal ke Malaysia
-
BRI Borong Enam Penghargaan di Asia's Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas untuk Optimalkan Kekayaan Nasional
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Bisnis lewat Pembaruan Qlola New Skin