SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu calon anggota DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut juga memutuskan Irman Gusman harus diikutsertakan.
Irman Gusman mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut. Ia menilai hasil putusan ini adalah tegaknya hukum terhadap perkembangan demokrasi.
"Allah SWT telah mengabulkan dan menunjukkan kebenaran dan keadilan melalui MK. Kemenangan ini adalah kemenangan wilayah Sumatera Barat," ujar Irman Gusman, Senin (10/6/2024) malam.
Ia mengaku setelah putusan ini akan mengambil langkah-langkah dan melakukan konsolidasi untuk persiapan PSU.
"Artinya dengan dilakukan PSU ini, tegaknya demokrasi dan hukum dengan dikabulkan permohonan saya. Ini pertama kali dalam sejarah," ungkapnya.
Irman Gusman tidak mempersalahkan statusnya yang sebagai mantan narapidana. Menurutnya, masyarakat telah cerdas.
"Tidak masalah. Kan dari dulu sudah diumumkan. Tidak diumumkan pun orang sudah tahu. Kan tidak ada masalah. Orang semua sudah tahu," kata dia.
"Tidak ada beban. Kan status saya kan jelas, PK saya dikabulkan. Bahkan menurut Ketua KPK sekarang bahwa ini penjebakan, ya kan. Kan saya sudah menunaikan semua kewajiban. Enggak ada beban," sambungnya.
Bagi Irman Gusman, tidak semua orang yang dipenjara itu berbuat salah. Ia memberikan contoh seperti Anwar Ibrahim.
"Tidak semua yang dipenjara itu yang salah, tidak semua orang di luar penjara itu benar. Sebagai pejuang, penjara hanya terminal saja. Untuk berjuang lebih baik," tegasnya.
MK dalam amar putusannya, memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin.
Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana. Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.
PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.
Dengan demikian, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
Berita Terkait
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
8 Cara Menurunkan Kadar Gula Darah, Dijamin Tetap Bisa Makan Enak!
-
2 Nagari di Agam Krisis Air, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat!
-
6 Buah Pembersih Ginjal dan Hati, Sangat Mudah Ditemukan!
-
BRI Perkuat Daya Saing UMKM Lewat Partisipasi di PRABU Expo 2025
-
CEK FAKTA: Ribuan Pendeta Hindu India Buang Al-Quran ke Sungai Gangga, Benarkah?