Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 11 Juni 2024 | 07:30 WIB
Irman Gusman. [Dok.Suara.com]

MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan bahwa dalil permohonan Irman Gusman yang juga merupakan mantan ketua DPD RI itu beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Kontributor: Saptra S

Load More