SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Irman Gusman, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/6/2024).
MK memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan anggota DPD RI di Provinsi Sumatera Barat.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta dalam pemungutan suara ulang tersebut.
"Kami memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang di Sumatera Barat dengan partisipasi Irman Gusman sebagai kandidat," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dari KPU RI.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU RI besok di Jakarta untuk membahas lebih lanjut tentang proses pemungutan suara ulang ini," kata Ory.
Pemungutan suara ulang dijadwalkan akan berlangsung di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Ory menegaskan bahwa KPU Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan pemungutan suara ini dengan mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Irman Gusman mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan MK. "Ini adalah kemenangan bagi masyarakat ranah Minang," ucap Irman.
Baca Juga: Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
"Kami selalu berjuang untuk kebenaran dan keadilan melalui jalur konstitusional. Saya berharap pemungutan suara ulang dapat berlangsung jujur dan adil. Siapapun yang terpilih nantinya, itulah kehendak rakyat Sumbar," tambahnya.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Sumatera Barat, memperkuat prinsip demokrasi yang adil bagi semua peserta pemilu.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
-
Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi
-
Ditaklukkan Irman Gusman di MK, Begini Respons KPU Sumbar Diperintah Pemilu Ulang
-
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Diperintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD Sumbar
-
Calon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP, Tersebar di 10 Kabupaten dan Kota
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Apakah Bansos 2026 Tetap Jalan? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Semua Korban Terdampak Galodo Batu Busuak Dievakuasi, Ini Penjelasan BPBD
-
Padang Pariaman Waspada Banjir Lagi, Debit Sungai Meningkat
-
Satu Lagi Jasad Korban Banjir Bandang Agam Ditemukan, Tubuhnya Tak Lagi Utuh
-
Tiga Siklus Kesiapsiagaan Bencana Versi BNPB, Ini yang Harus Diketahui Sebelum Bencana Datang!