SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Irman Gusman, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/6/2024).
MK memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan anggota DPD RI di Provinsi Sumatera Barat.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta dalam pemungutan suara ulang tersebut.
"Kami memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang di Sumatera Barat dengan partisipasi Irman Gusman sebagai kandidat," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dari KPU RI.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU RI besok di Jakarta untuk membahas lebih lanjut tentang proses pemungutan suara ulang ini," kata Ory.
Pemungutan suara ulang dijadwalkan akan berlangsung di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Ory menegaskan bahwa KPU Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan pemungutan suara ini dengan mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Irman Gusman mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan MK. "Ini adalah kemenangan bagi masyarakat ranah Minang," ucap Irman.
Baca Juga: Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
"Kami selalu berjuang untuk kebenaran dan keadilan melalui jalur konstitusional. Saya berharap pemungutan suara ulang dapat berlangsung jujur dan adil. Siapapun yang terpilih nantinya, itulah kehendak rakyat Sumbar," tambahnya.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Sumatera Barat, memperkuat prinsip demokrasi yang adil bagi semua peserta pemilu.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
-
Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi
-
Ditaklukkan Irman Gusman di MK, Begini Respons KPU Sumbar Diperintah Pemilu Ulang
-
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Diperintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD Sumbar
-
Calon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP, Tersebar di 10 Kabupaten dan Kota
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus
-
4 Tes Darah yang Wajib Dipantau Pria Dewasa, Bisa Bantu Cegah Penyakit Ini