SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Irman Gusman, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (10/6/2024).
MK memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan anggota DPD RI di Provinsi Sumatera Barat.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta dalam pemungutan suara ulang tersebut.
"Kami memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang di Sumatera Barat dengan partisipasi Irman Gusman sebagai kandidat," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dari KPU RI.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan KPU RI besok di Jakarta untuk membahas lebih lanjut tentang proses pemungutan suara ulang ini," kata Ory.
Pemungutan suara ulang dijadwalkan akan berlangsung di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Ory menegaskan bahwa KPU Sumbar berkomitmen untuk melaksanakan pemungutan suara ini dengan mengikuti semua ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Irman Gusman mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan MK. "Ini adalah kemenangan bagi masyarakat ranah Minang," ucap Irman.
Baca Juga: Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
"Kami selalu berjuang untuk kebenaran dan keadilan melalui jalur konstitusional. Saya berharap pemungutan suara ulang dapat berlangsung jujur dan adil. Siapapun yang terpilih nantinya, itulah kehendak rakyat Sumbar," tambahnya.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Sumatera Barat, memperkuat prinsip demokrasi yang adil bagi semua peserta pemilu.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
-
Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi
-
Ditaklukkan Irman Gusman di MK, Begini Respons KPU Sumbar Diperintah Pemilu Ulang
-
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Diperintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD Sumbar
-
Calon Gubernur Sumbar Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP, Tersebar di 10 Kabupaten dan Kota
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia
-
BRI Perkuat Dukungan untuk Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas