SuaraSumbar.id - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) harus mengantongi dukungan 347.532 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP untuk bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
"Calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki dukungan sebanyak 347.532 orang," kata Anggota KPU Sumbar Ori Sativa Syakban, Kamis (2/5/2024).
Ory mengatakan, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat. Sebab, jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan jauh lebih sulit.
Khusus di Ranah Minang, KPU telah menyosialisasikan syarat pencalonan bagi calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon gubernur, bupati atau wali kota pada Pilkada 2024.
"Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen," katanya.
Selain harus memiliki 347.532 dukungan KTP, individu atau tokoh masyarakat yang ingin maju lewat jalur perseorangan juga wajib mengantongi dukungan tersebut yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Ranah Minang.
"Sebaran dukungan itu harus lebih dari 50 persen atau tersebar di 10 kabupaten dan kota," ujarnya.
Ory yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar menyampaikan sejumlah evaluasi dari penyelenggaraan Pilkada 2020, khususnya mengenai calon perseorangan.
Evaluasi tersebut, di antaranya terkait dampak dari pemekaran desa atau nagari dan kelurahan. Dalam hal ini, KPU melihat ada potensi terjadinya persoalan dalam melakukan verifikasi faktual.
Ia mencontohkan pada saat pemekaran nagari atau desa di Kabupaten Padang Pariaman, panitia pemungutan suara (PPS) tidak menemukan calon pendukung independen karena saat dilakukan pendataan yang bersangkutan sudah tidak lagi terdata sebagai warga setempat.
Selanjutnya, verifikasi faktual terhadap pendukung calon gubernur, bupati dan wali kota jalur perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Artinya, setiap pendukung harus diverifikasi secara administrasi maupun faktual.
"Misalnya, untuk calon gubernur dibutuhkan 347.532 dukungan KTP. Maka sebanyak itu juga harus diverifikasi satu persatu untuk membuktikan yang bersangkutan memang mendukung calon perseorangan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
-
Profil Vasco Ruseimy, Pasangan Mahyeldi di Pilgub Sumbar 2024 yang Gagal Jadi Anggota DPR RI
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Menuju Haul Bung Hatta ke-123, Puncaknya Digelar di Jam Gadang!
-
BRI Cetak Rekor Laba! Aset Tembus Rp2.106 Triliun di Tengah Gempuran Ekonomi
-
Sumbar "Pasar" Rokok Ilegal: 15 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan, Negara Rugi Rp 14,6 M
-
Kematian Tragis Warga Solok di Malam Pesta Nikah: Diduga Dianiaya, 2 Pelaku Diciduk!
-
Penyegelan Kantor KONI Sumbar Berujung ke Polisi, Ketua Sebut Ada Unsur Pidana!