SuaraSumbar.id - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) harus mengantongi dukungan 347.532 orang yang dibuktikan dengan salinan KTP untuk bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
"Calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki dukungan sebanyak 347.532 orang," kata Anggota KPU Sumbar Ori Sativa Syakban, Kamis (2/5/2024).
Ory mengatakan, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat. Sebab, jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan jauh lebih sulit.
Khusus di Ranah Minang, KPU telah menyosialisasikan syarat pencalonan bagi calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon gubernur, bupati atau wali kota pada Pilkada 2024.
"Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen," katanya.
Selain harus memiliki 347.532 dukungan KTP, individu atau tokoh masyarakat yang ingin maju lewat jalur perseorangan juga wajib mengantongi dukungan tersebut yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Ranah Minang.
"Sebaran dukungan itu harus lebih dari 50 persen atau tersebar di 10 kabupaten dan kota," ujarnya.
Ory yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar menyampaikan sejumlah evaluasi dari penyelenggaraan Pilkada 2020, khususnya mengenai calon perseorangan.
Evaluasi tersebut, di antaranya terkait dampak dari pemekaran desa atau nagari dan kelurahan. Dalam hal ini, KPU melihat ada potensi terjadinya persoalan dalam melakukan verifikasi faktual.
Ia mencontohkan pada saat pemekaran nagari atau desa di Kabupaten Padang Pariaman, panitia pemungutan suara (PPS) tidak menemukan calon pendukung independen karena saat dilakukan pendataan yang bersangkutan sudah tidak lagi terdata sebagai warga setempat.
Selanjutnya, verifikasi faktual terhadap pendukung calon gubernur, bupati dan wali kota jalur perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Artinya, setiap pendukung harus diverifikasi secara administrasi maupun faktual.
"Misalnya, untuk calon gubernur dibutuhkan 347.532 dukungan KTP. Maka sebanyak itu juga harus diverifikasi satu persatu untuk membuktikan yang bersangkutan memang mendukung calon perseorangan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Baliho Audy Joinaldy dan Arief Muhammad Ramai di Kota Padang, Sinyal Duet Maju Pilgub Sumbar 2024?
-
Profil Vasco Ruseimy, Pasangan Mahyeldi di Pilgub Sumbar 2024 yang Gagal Jadi Anggota DPR RI
-
Profil Mahyeldi: Karier Politik Moncer, Jadi Gubernur Saat Jabat Wako Padang, Kini Maju Pilgub Sumbar dengan Wakil Baru
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Permudah Kelola Payroll Perusahaan, Gunakan Qlola by BRI dengan Sistem Terintegrasi
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik