SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu 2024.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
MK juga menyatakan bahwa demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, Keputusan KPU Nomor 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat," kata Suhartoyo.
Irman Gusman menggugat keputusan KPU yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum anggota DPD tahun 2024 untuk daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.
Irman menolak SK KPU Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat tanpa menyertakan namanya.
Dalam petitumnya, Irman meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan pemohon untuk seluruhnya.
Ia juga meminta agar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 dinyatakan tidak sah dan batal.
Baca Juga: Eks Hakim MK Sebut Pemilu DPD RI di Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
Dengan putusan MK ini, KPU diwajibkan untuk mengikutsertakan Irman Gusman dalam pemungutan suara ulang DPD RI di Provinsi Sumatera Barat. Kabag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al-Amin, ketika dikonfirmasi media, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang DPD RI di Sumbar sesuai putusan MK harus dilakukan dalam waktu 45 hari ke depan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Eks Hakim MK Sebut Pemilu DPD RI di Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
-
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Jadi Calon Tetap hingga Pemilu Ulang Calon DPD di Sumbar
-
Mertua Pratama Arhan Raih Suara Tertinggi di Sumbar untuk DPR RI
-
Sandiaga Uno Klaim Perolehan Suara PPP Sudah Lampaui 4 Persen, Bakal ke Senayan
-
KPU Sumbar Umumkan Hasil Resmi Pileg 2024: PKS Pimpin Perolehan Suara
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
7 Lipstik Viva untuk Usia 40-an, Warna Natural yang Bikin Awet Muda
-
Mitigasi Bencana Lewat Nyanyian dan Game, Cara Mahasiswa Untidar Edukasi Pelajar di Maninjau Agam
-
6 Lipstik Waterproof Tahan Lama, Bibir Segar Tanpa Takut Luntur!
-
CEK FAKTA: Prabowo Perintah Purbaya Siapkan Anggaran PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Benarkah?
-
Benarkah Vape Jadi Pintu Masuk Narkoba? Ini Penjelasan BNN