SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu 2024.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai calon anggota DPD RI.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
MK juga menyatakan bahwa demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, Keputusan KPU Nomor 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga: Eks Hakim MK Sebut Pemilu DPD RI di Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
"Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat," kata Suhartoyo.
Irman Gusman menggugat keputusan KPU yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum anggota DPD tahun 2024 untuk daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat.
Irman menolak SK KPU Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat tanpa menyertakan namanya.
Dalam petitumnya, Irman meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan pemohon untuk seluruhnya.
Ia juga meminta agar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 dinyatakan tidak sah dan batal.
Dengan putusan MK ini, KPU diwajibkan untuk mengikutsertakan Irman Gusman dalam pemungutan suara ulang DPD RI di Provinsi Sumatera Barat. Kabag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al-Amin, ketika dikonfirmasi media, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang DPD RI di Sumbar sesuai putusan MK harus dilakukan dalam waktu 45 hari ke depan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Eks Hakim MK Sebut Pemilu DPD RI di Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
-
Sidang Sengketa Pileg 2024, Irman Gusman Minta Jadi Calon Tetap hingga Pemilu Ulang Calon DPD di Sumbar
-
Mertua Pratama Arhan Raih Suara Tertinggi di Sumbar untuk DPR RI
-
Sandiaga Uno Klaim Perolehan Suara PPP Sudah Lampaui 4 Persen, Bakal ke Senayan
-
KPU Sumbar Umumkan Hasil Resmi Pileg 2024: PKS Pimpin Perolehan Suara
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik