
SuaraSumbar.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk menetapkan dirinya dimasukkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024.
Irman Gusman juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumbar dengan diikuti oleh 16 calon DPD, termasuk dirinya.
“Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar," kata kuasa hukum Irman Gusman, Heru Widodo, dalam sidang perdana sengketa pileg di Gedung I MK RI, Senin (29/4/2024).
Irman Gusman merasa telah dihalang-halangi haknya untuk menjadi kandidat sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2024. Hal itu karena dia telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Termohon (KPU RI) mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Namun, penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 180 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," ucap Heru.
Di samping itu, kubu Irman Gusman menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh upaya penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, permohonan di Bawaslu ditolak, tetapi permohonan di PTUN dikabulkan.
Putusan SPPU PTUN Jakarta tanggal 19 Desember 2023 mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan amar yang pada intinya membatalkan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, Lampiran III Dapil Sumbar tanggal 3 November 2023.
PTUN juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut keputusan itu dan memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024. Akan tetapi, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
"Sampai batas waktu tiga hari sejak Putusan PTUN Jakarta dibacakan, Termohon tidak mau melaksanakan, maka Ketua PTUN Jakarta menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi yang memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta tanpa syarat berdasarkan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Pemilu," ucap Heru.
Selanjutnya, Irman Gusman membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan pengaduan tersebut, KPU RI dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi pelanggaran berat.
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Saat Mudik Lebaran 2025, Ini Penjelasan Hutama Karya
-
Kejar-kejaran dengan Polisi, Kurir Ganja 26 Kg Diringkus di Pasaman Barat, 1 Pelaku Residivis!
-
Daftar 7 Kapolres Baru di Polda Sumbar, Lengkap dengan 10 PJU Baru!
-
Kronologi Anggota Satpol PP Padang Tewas Ditabrak Mobil di Pariaman
-
Kamera Galaxy S25 Ultra-Galaxy AI Terbaru Hasilkan Foto Arsitektur Epik