SuaraSumbar.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk menetapkan dirinya dimasukkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024.
Irman Gusman juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumbar dengan diikuti oleh 16 calon DPD, termasuk dirinya.
“Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Provinsi Sumbar," kata kuasa hukum Irman Gusman, Heru Widodo, dalam sidang perdana sengketa pileg di Gedung I MK RI, Senin (29/4/2024).
Irman Gusman merasa telah dihalang-halangi haknya untuk menjadi kandidat sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2024. Hal itu karena dia telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi tidak dimasukkan ke dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Termohon (KPU RI) mengubah pendiriannya dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat. Namun, penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 180 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," ucap Heru.
Di samping itu, kubu Irman Gusman menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh upaya penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasilnya, permohonan di Bawaslu ditolak, tetapi permohonan di PTUN dikabulkan.
Putusan SPPU PTUN Jakarta tanggal 19 Desember 2023 mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan amar yang pada intinya membatalkan Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, Lampiran III Dapil Sumbar tanggal 3 November 2023.
PTUN juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut keputusan itu dan memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024. Akan tetapi, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
"Sampai batas waktu tiga hari sejak Putusan PTUN Jakarta dibacakan, Termohon tidak mau melaksanakan, maka Ketua PTUN Jakarta menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi yang memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta tanpa syarat berdasarkan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Pemilu," ucap Heru.
Selanjutnya, Irman Gusman membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan pengaduan tersebut, KPU RI dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diberi sanksi pelanggaran berat.
"DKPP telah menjatuhkan putusan yang menetapkan Termohon terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pelanggaran berat karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Pemohon ke DCT anggota DPD Dapil Sumbar," tutur Heru.
Diketahui, MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Senin pagi. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Danantara Janji Bangun Jalur Darurat di Tanah Datar, Lokasi Rawan Kecelakaan Panyalaian Ditinjau
-
7 Lipstik Viva untuk Usia 40-an, Warna Natural yang Bikin Awet Muda
-
Mitigasi Bencana Lewat Nyanyian dan Game, Cara Mahasiswa Untidar Edukasi Pelajar di Maninjau Agam
-
6 Lipstik Waterproof Tahan Lama, Bibir Segar Tanpa Takut Luntur!
-
CEK FAKTA: Prabowo Perintah Purbaya Siapkan Anggaran PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Benarkah?