SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 untuk daerah pemilihan Sumatera Barat.
Putusan ini mengikuti permohonan yang diajukan oleh Irman Gusman, mantan terpidana kasus korupsi, yang mempermasalahkan hasil pemilu sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di gedung MK Jakarta, menyatakan, "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," terkait Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Putusan ini menandai langkah signifikan dalam penanganan sengketa pemilu di Indonesia.
Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa KPU Sumbar sedang menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknikalitas pelaksanaan PSU, termasuk mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara ad-hoc, tahapan pelaksanaan, dan logistik.
"Prinsipnya, kami sedang menunggu arahan terkait Tindaklanjut Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Dapil Sumatera Barat," ujar Ory.
Ory menambahkan bahwa KPU Sumbar akan mengumumkan langkah selanjutnya setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 12-14 Juni 2024 di Jakarta.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
PSU di Sumatera Barat direncanakan akan dilaksanakan di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tindak lanjut dari putusan MK ini.
KPU Sumbar bertekad untuk melaksanakan PSU dengan integritas dan transparansi untuk memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan akurat.
Baca Juga: Siap-siap! 17.569 TPS di Sumatera Barat Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Siap-siap! 17.569 TPS di Sumatera Barat Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI
-
Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
-
Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi
-
Ditaklukkan Irman Gusman di MK, Begini Respons KPU Sumbar Diperintah Pemilu Ulang
-
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Diperintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD Sumbar
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
Terkini
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!
-
Klasemen Sementara BRI Super League 2025-2026, Semen Padang FC Peringkat 11
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari