SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 untuk daerah pemilihan Sumatera Barat.
Putusan ini mengikuti permohonan yang diajukan oleh Irman Gusman, mantan terpidana kasus korupsi, yang mempermasalahkan hasil pemilu sebelumnya.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di gedung MK Jakarta, menyatakan, "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," terkait Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Putusan ini menandai langkah signifikan dalam penanganan sengketa pemilu di Indonesia.
Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa KPU Sumbar sedang menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknikalitas pelaksanaan PSU, termasuk mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara ad-hoc, tahapan pelaksanaan, dan logistik.
"Prinsipnya, kami sedang menunggu arahan terkait Tindaklanjut Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Dapil Sumatera Barat," ujar Ory.
Ory menambahkan bahwa KPU Sumbar akan mengumumkan langkah selanjutnya setelah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 12-14 Juni 2024 di Jakarta.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
PSU di Sumatera Barat direncanakan akan dilaksanakan di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai tindak lanjut dari putusan MK ini.
KPU Sumbar bertekad untuk melaksanakan PSU dengan integritas dan transparansi untuk memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan akurat.
Baca Juga: Siap-siap! 17.569 TPS di Sumatera Barat Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Siap-siap! 17.569 TPS di Sumatera Barat Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD RI
-
Pemilihan Ulang DPD RI di Sumbar, Peraih Suara Terbanyak Khawatir: Sangat Merugikan!
-
Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi
-
Ditaklukkan Irman Gusman di MK, Begini Respons KPU Sumbar Diperintah Pemilu Ulang
-
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Diperintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk DPD Sumbar
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat
-
5 Tempat Belanja Oleh-oleh Khas Sumbar yang Wajib Dikunjungi, dari Keripik Balado hingga Rendang
-
Dua DPO Ditangkap Tim Kejati Sumbar, Ini Kasusnya
-
Prakiraan Cuaca Sumatera Barat 21-23 Mei 2026, Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
-
Pemkot Bukittinggi Tertibkan PKL di Kawasan Jam Gadang, Relokasi ke Pasa Ateh