SuaraSumbar.id - Anggota sekaligus calon DPD RI Emma Yohanna mengaku kecewa usai Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU DPD se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Sebagai peserta Pemilu kita sudah mengikuti aturan itu dari awal sampai penetapan dan tidak ada persoalan," kata anggota DPD RI tiga periode itu, Rabu (12/6/2024).
Emma mengatakan, PSU dilatarbelakangi pencoretan Irman Gusman oleh KPU sebagai calon peserta pemilu yang kemudian berujung pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Artinya, perseteruan tersebut bukan antara sesama peserta pemilu khususnya calon anggota DPD terkait dengan dugaan kecurangan hasil penghitungan suara.
"Kalau pada saat pembacaan amar putusan itu diumumkan karena hak konstitusi (pemohon), memangnya kami ini warga negara yang tidak punya hak konstitusi juga," ujarnya.
Kendati demikian, senator senior asal Ranah Minang itu mengatakan putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tetap harus dihormati dan dijalankan. Di saat bersamaan ia berharap ada sebuah kejelasan hukum sebelum PSU dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan kerugian lainnya.
Selain itu, politisi kelahiran 22 Januari 1955 tersebut mengajak masyarakat untuk ikut memberikan hak politiknya saat KPU Provinsi Sumbar melakukan PSU. Penyaluran hak politik menjadi bagian penting agar publik memiliki wakil rakyat yang bisa memperjuangkan kepentingan rakyat di parlemen.
Tak hanya itu, Emma juga mengingatkan semua pihak secara bersama termasuk media massa untuk terus mengawal proses PSU hingga adanya penetapan resmi guna mengantisipasi kecurangan.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan masih menunggu arahan teknis usai putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan Irman Gusman.
"Teknis ini menyangkut logistik, tempat pemungutan suara ulang, mekanisme penetapan calon dan lain sebagainya," kata Ory.
Terakhir, KPU Provinsi Sumbar berkomitmen penuh menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan PSU ulang calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
-
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?
-
Gegara Pemilu Nasional-Daerah Pisah, DPR Habis-habisan 'Keramasi' MK: Jangan Bikin Gaduh!
-
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
Terkini
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking
-
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini, Nggak Perlu Repot ke Kantor!
-
Klasemen Sementara BRI Super League 2025-2026, Semen Padang FC Peringkat 11
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari