SuaraSumbar.id - Anggota sekaligus calon DPD RI Emma Yohanna mengaku kecewa usai Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU DPD se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Sebagai peserta Pemilu kita sudah mengikuti aturan itu dari awal sampai penetapan dan tidak ada persoalan," kata anggota DPD RI tiga periode itu, Rabu (12/6/2024).
Emma mengatakan, PSU dilatarbelakangi pencoretan Irman Gusman oleh KPU sebagai calon peserta pemilu yang kemudian berujung pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Artinya, perseteruan tersebut bukan antara sesama peserta pemilu khususnya calon anggota DPD terkait dengan dugaan kecurangan hasil penghitungan suara.
"Kalau pada saat pembacaan amar putusan itu diumumkan karena hak konstitusi (pemohon), memangnya kami ini warga negara yang tidak punya hak konstitusi juga," ujarnya.
Kendati demikian, senator senior asal Ranah Minang itu mengatakan putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tetap harus dihormati dan dijalankan. Di saat bersamaan ia berharap ada sebuah kejelasan hukum sebelum PSU dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan kerugian lainnya.
Selain itu, politisi kelahiran 22 Januari 1955 tersebut mengajak masyarakat untuk ikut memberikan hak politiknya saat KPU Provinsi Sumbar melakukan PSU. Penyaluran hak politik menjadi bagian penting agar publik memiliki wakil rakyat yang bisa memperjuangkan kepentingan rakyat di parlemen.
Tak hanya itu, Emma juga mengingatkan semua pihak secara bersama termasuk media massa untuk terus mengawal proses PSU hingga adanya penetapan resmi guna mengantisipasi kecurangan.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan masih menunggu arahan teknis usai putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan Irman Gusman.
"Teknis ini menyangkut logistik, tempat pemungutan suara ulang, mekanisme penetapan calon dan lain sebagainya," kata Ory.
Terakhir, KPU Provinsi Sumbar berkomitmen penuh menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan PSU ulang calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Fit and Proper Test Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Koar-koar Merdeka ke DPR, Apa Maksudnya?
-
Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
-
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Apakah Bansos 2026 Tetap Jalan? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Semua Korban Terdampak Galodo Batu Busuak Dievakuasi, Ini Penjelasan BPBD
-
Padang Pariaman Waspada Banjir Lagi, Debit Sungai Meningkat
-
Satu Lagi Jasad Korban Banjir Bandang Agam Ditemukan, Tubuhnya Tak Lagi Utuh
-
Tiga Siklus Kesiapsiagaan Bencana Versi BNPB, Ini yang Harus Diketahui Sebelum Bencana Datang!