SuaraSumbar.id - Anggota sekaligus calon DPD RI Emma Yohanna mengaku kecewa usai Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan pemungutan suara ulang atau PSU DPD se-Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Sebagai peserta Pemilu kita sudah mengikuti aturan itu dari awal sampai penetapan dan tidak ada persoalan," kata anggota DPD RI tiga periode itu, Rabu (12/6/2024).
Emma mengatakan, PSU dilatarbelakangi pencoretan Irman Gusman oleh KPU sebagai calon peserta pemilu yang kemudian berujung pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Artinya, perseteruan tersebut bukan antara sesama peserta pemilu khususnya calon anggota DPD terkait dengan dugaan kecurangan hasil penghitungan suara.
"Kalau pada saat pembacaan amar putusan itu diumumkan karena hak konstitusi (pemohon), memangnya kami ini warga negara yang tidak punya hak konstitusi juga," ujarnya.
Kendati demikian, senator senior asal Ranah Minang itu mengatakan putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tetap harus dihormati dan dijalankan. Di saat bersamaan ia berharap ada sebuah kejelasan hukum sebelum PSU dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan kerugian lainnya.
Selain itu, politisi kelahiran 22 Januari 1955 tersebut mengajak masyarakat untuk ikut memberikan hak politiknya saat KPU Provinsi Sumbar melakukan PSU. Penyaluran hak politik menjadi bagian penting agar publik memiliki wakil rakyat yang bisa memperjuangkan kepentingan rakyat di parlemen.
Tak hanya itu, Emma juga mengingatkan semua pihak secara bersama termasuk media massa untuk terus mengawal proses PSU hingga adanya penetapan resmi guna mengantisipasi kecurangan.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan masih menunggu arahan teknis usai putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan Irman Gusman.
"Teknis ini menyangkut logistik, tempat pemungutan suara ulang, mekanisme penetapan calon dan lain sebagainya," kata Ory.
Terakhir, KPU Provinsi Sumbar berkomitmen penuh menindaklanjuti putusan MK yang memerintahkan PSU ulang calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Fit and Proper Test Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Koar-koar Merdeka ke DPR, Apa Maksudnya?
-
Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
-
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Cekcok Berdarah di Hiburan Malam: Pria di Padang Tewas Ditusuk Lehernya, Pelaku Diringkus
-
Heboh Cahaya Misterius Melintas di Langit Sumbar, BMKG Berikan Penjelasan
-
Dramatis Ketika Basarnas Evakuasi Pria Keterbelakangan Mental Jatuh ke Sumur di Tanah Datar
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Car Free Day di Padang Kembali Digelar 5 April 2026, Warga Diajak Nikmati Pagi Sehat