Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 12 Juni 2024 | 15:04 WIB
Potret aliran Sungai Batang Anai pascabanjir bandang bercampur lahar dingin Gunung Marapi melanda daerah itu pada Sabtu (11/5/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) diingatkan untuk tidak lagi membiarkan masyarakat mendirian bangunan liar di sepanjang Sungai Batang Anai. Sebab, hal itu dapat membahayakan keselamatan.

"Kami ingatkan, tidak ada lagi bangunan yang berdiri di sepanjang Batang Anai, karena kawasan itu termasuk hutan lindung atau konservasi," kata anggota DPD RI Emma Yohanna, Rabu (12/6/2024).

Menurutnya, pemangku kepentingan harus tegas dengan menggusur semua bangunan, termasuk objek taman wisata alam mega mendung yang masih berada dalam kawasan konservasi. Apalagi, bencana banjir bandang yang terjadi pada Sabtu (11/5) telah memporak-porandakan kawasan Lembah Anai hingga menimbulkan korban jiwa serta kerugian material.

Belajar dari kejadian itu, senator senior asal Ranah Minang tersebut mengingatkan pemerintah daerah hingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serius menjalankan peraturan yang ada demi mencegah dampak yang lebih buruk.

Pada kesempatan itu, Emma juga meminta maaf karena belum sempat berkoordinasi penuh dengan berbagai pihak terkait bangunan yang berdiri di sepanjang aliran Batang Anai sebelum musibah itu terjadi.

"Mohon maaf. Mungkin kesalahan kita belum menindaklanjuti, karena baru ke KLHK saja, padahal sudah membuat agenda ke pemimpin daerah," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah berkali-kali menyampaikan dan mengingatkan bahwa bangunan megah yang berdiri di sepanjang Batang Anai tersebut menyalahi aturan, sekaligus membahayakan keselamatan.

Emma menegaskan tidak boleh lagi ada tawar-menawar pendirian bangunan di sepanjang aliran Batang Anai. Selain mengancam keselamatan, hal itu juga mengganggu kawasan konservasi hutan. (Antara)

Load More