SuaraSumbar.id - Biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan anggaran mencapai Rp 250 miliar. Dana tersebut bersumber dari KPU Sumbar dan KPU RI.
"KPU Sumbar akan mengevaluasi kembali anggaran yang akan dipergunakan untuk PSU, walaupun ada juga dari KPU RI," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jons Manedi, Jumat (21/6/2024).
Saat Pemilu 14 Februari 2024, kata Jons, jumlah pemilih yang datang ke TPS saat untuk pemilihan DPD sebanyak 2.181.000 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 250 ribu suara tidak sah dan penyebabnya rata-rata surat suara tidak dicoblos oleh pemilih.
Menurut Jons, hal itu mengindikasikan calon anggota DPD tidak terlalu dikenal oleh masyarakat dan otomatis akan menjadi tantangan besar PSU nantinya.
"PSU DPD ini tantangan berat sebelum pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.
Nyoblos Ulang DPD RI 13 Juli 2024
Masyarakat Sumbar akan kembali menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos calon Anggota DPD RI. Diketahui, PSU DPD RI Dapil Sumbar akan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.
Hal ini merupakan tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif 2024.
Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Jumat (14/6/2024). "Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, Sabtu, 13 Juli 2024".
PSU di Sumbar ini terjadi karena MK mengabulkan permohonan eks narapidana kasus korupsi, Irman Gusman yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap atau dct untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (10/6).
Dalam pertimbangan hukum, MK mempertimbangkan seharusnya Irman Gusman menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
“Menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,” lanjutnya.
MK menyatakan bahwa ketidakpatuhan KPU tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.
Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, MK mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman. (Antara)
Berita Terkait
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat Minta Digelar PSU di Lumbung Suara Prabowo-Gibran
-
PKB Ungkap Ada Kotak Suara Tak Tersegel di 70 TPS, KPU Sumbar: Hanya 2 TPS
-
Sempat Terkendala Izin, KPU Klaim PSU di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
-
Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan