Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:21 WIB
Ilustrasi KPU Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar) membutuhkan anggaran mencapai Rp 250 miliar. Dana tersebut bersumber dari KPU Sumbar dan KPU RI.

"KPU Sumbar akan mengevaluasi kembali anggaran yang akan dipergunakan untuk PSU, walaupun ada juga dari KPU RI," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jons Manedi, Jumat (21/6/2024).

Saat Pemilu 14 Februari 2024, kata Jons, jumlah pemilih yang datang ke TPS saat untuk pemilihan DPD sebanyak 2.181.000 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 250 ribu suara tidak sah dan penyebabnya rata-rata surat suara tidak dicoblos oleh pemilih.

Menurut Jons, hal itu mengindikasikan calon anggota DPD tidak terlalu dikenal oleh masyarakat dan otomatis akan menjadi tantangan besar PSU nantinya.

"PSU DPD ini tantangan berat sebelum pelaksanaan Pilkada 2024," katanya.

Nyoblos Ulang DPD RI 13 Juli 2024

Masyarakat Sumbar akan kembali menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos calon Anggota DPD RI. Diketahui, PSU DPD RI Dapil Sumbar akan digelar pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.

Hal ini merupakan tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif 2024.

Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Jumat (14/6/2024). "Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, Sabtu, 13 Juli 2024".

PSU di Sumbar ini terjadi karena MK mengabulkan permohonan eks narapidana kasus korupsi, Irman Gusman yang namanya dicoret dalam daftar calon tetap atau dct untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (10/6).

Dalam pertimbangan hukum, MK mempertimbangkan seharusnya Irman Gusman menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Menurut Mahkamah seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,” lanjutnya.

MK menyatakan bahwa ketidakpatuhan KPU tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.

Demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, MK mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman. (Antara)

Load More