SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang telah melakukan penertiban terhadap pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa tindakan ini diambil setelah berkali-kali pemilik lapak di By Pass KM 16 diberi peringatan dan himbauan oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah.
Menurut Chandra, kegiatan pengepulan barang bekas yang menumpuk di bahu jalan ini telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pengepul barang bekas ini telah menggunakan bahu jalan sebagai tempat menumpuk barangnya, hal ini jika dibiarkan dapat merusak estetika dan kebersihan lingkungan," ujar Chandra dalam wawancara pada Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sehat dan Halal di Padang Panjang
Proses penertiban ini dimulai dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan barang bekas. Satpol PP Padang langsung menyikapi laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.
"Petugas kami memberikan teguran secara persuasif dan meminta pemilik untuk segera membersihkan serta merapikan tumpukan barang bekas tersebut," tambah Chandra.
Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan oleh pemilik lapak, Satpol PP Padang akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Chandra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota.
"Kami menghimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan yang ada dan menjaga ketertiban serta keindahan kota. Siapa lagi yang akan menjaga kota kita jika bukan kita bersama," seru Chandra.
Baca Juga: Target 2025, Padang Siap Olah 200 Ton Sampah Per Hari Pakai Teknologi Ini
Dia juga mengajak warga untuk melapor ke PCC 112 atau ke Mako Satpol PP Padang jika menemui dugaan pelangaran lainnya.
Inisiatif ini adalah bagian dari upaya Satpol PP Padang untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota yang 'BERIMAN'—Bersih, Indah, dan Nyaman.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
-
Viral Aksi Pungli Ormas PP, Taman Literasi Blok M Mulai Besok Dijaga Satpol PP
-
'Sampah' APK Pilkada Jakarta Tembus 69.750, Spanduk Paslon Terbanyak Dicopot Satpol PP
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini