SuaraSumbar.id - Satpol PP Kota Padang telah melakukan penertiban terhadap pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa tindakan ini diambil setelah berkali-kali pemilik lapak di By Pass KM 16 diberi peringatan dan himbauan oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah.
Menurut Chandra, kegiatan pengepulan barang bekas yang menumpuk di bahu jalan ini telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pengepul barang bekas ini telah menggunakan bahu jalan sebagai tempat menumpuk barangnya, hal ini jika dibiarkan dapat merusak estetika dan kebersihan lingkungan," ujar Chandra dalam wawancara pada Kamis (13/6/2024).
Proses penertiban ini dimulai dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan barang bekas. Satpol PP Padang langsung menyikapi laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.
"Petugas kami memberikan teguran secara persuasif dan meminta pemilik untuk segera membersihkan serta merapikan tumpukan barang bekas tersebut," tambah Chandra.
Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan oleh pemilik lapak, Satpol PP Padang akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Chandra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota.
"Kami menghimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan yang ada dan menjaga ketertiban serta keindahan kota. Siapa lagi yang akan menjaga kota kita jika bukan kita bersama," seru Chandra.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sehat dan Halal di Padang Panjang
Dia juga mengajak warga untuk melapor ke PCC 112 atau ke Mako Satpol PP Padang jika menemui dugaan pelangaran lainnya.
Inisiatif ini adalah bagian dari upaya Satpol PP Padang untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota yang 'BERIMAN'—Bersih, Indah, dan Nyaman.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sehat dan Halal di Padang Panjang
-
Target 2025, Padang Siap Olah 200 Ton Sampah Per Hari Pakai Teknologi Ini
-
Padang Impor 5.000 Ton Beras Myanmar Demi Penuhi Kebutuhan Warga, Persediaan Menipis?
-
Waspada! Hujan Lebat Disertai Petir Landa Padang, BPBD Imbau Warga Siaga Bencana
-
Modus Baru di Balik WALLA: Satpol PP Bongkar Pertemuan Terlarang di Bukittinggi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025
-
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik