SuaraSumbar.id - Aksi salah seorang penumpang pesawat Lion Air tujuan Padang-Kualanamu, Medan, membuncah Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kamis (22/2/2024).
Pelaku berinisial F (63) itu mengaku membawa bom yang padahal hanya untuk bercanda. Akibatnya, ia diamankan polisi di kawasan bandara.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol mengatakan, meski bercanda, penumpang tersebut terancam hukuman pidana penjara 1 tahun. Pasalnya, pelaku diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Menyebarkan berita tidak benar, apalagi menyangkut soal keamanan pesawat itu diancam maksimal 1 tahun," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol.
Ia mengatakan, penumpang tersebut merupakan warga Padang yang hendak berangkat menuju Kualanamu, Kota Medan. "Pria itu mengarahkan tas kepada pramugari pesawat dan mengatakan ada bom di dalamnya," katanya.
Ulah aksinya, pria tersebut diturunkan dari pesawat dan diinterogasi oleh pihak Angkasa Pura. Kemudian, pelaku diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Meski bercanda, dia tetap proses. Saat ini yang bersangkutan ditangani oleh pihak fasilitas bandara. Kita hanya melakukan pendampingan," katanya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada ditemukan bom pada diri penumpang tersebut.
"Untuk sementara kita belum (menurunkan tim Jibom), karena tidak ada kita temukan (bom)," kata Kapolsek BIM, Iptu Akbar Kharisma Tanjung.
Baca Juga: Kapal Komersil Siap Layani Rute Padang-Mentawai, Permudah Akses Masyarakat
Bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! 2 TPS di Kota Bukittinggi Gelar Pencoblosan Ulang
-
Harga Beras di Bukittinggi Melonjak, Ini Pemicunya
-
Heboh Penumpang Pesawat Lion Air Bawa Bom di Bandara Minangkabau, Ternyata Prank hingga Ditangkap Polisi
-
Padang Siaga Bencana, Antisipasi Musim Pancaroba
-
Sidang Kasus Penipuan Bisnis Pelumas Produk Pertamina di Padang, Saksi Klaim Nama Ini yang Order Barang
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda
-
Jaga Kesehatan Keluarga, BRI Berikan Healthcare Privilege Eksklusif Bersama Prodia
-
Menaker Dukung Program Magang Nasional BRI untuk Cetak Talenta Muda Siap Kerja
-
Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan di Pessel untuk Dijual ke Jambi, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun
-
DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus