Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 Februari 2024 | 11:48 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina yang menjerat terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (20/2/2024) kemarin.

Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri Cs, menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Rudi Yusuf selaku komisaris PT Delima Tri Sakti, Witia dan Lucy selaku karyawan PT DTS, dan Rita Yulia selaku karyawan toko milik Irwan Adza. Kemudian juga saksi Zulheri Rani (adik Reni Rani) yang berhalangan hadir.

Saksi Rudi Yusuf mengungkapkan isi pembicaraannya lewat ponsel dengan Zulheri Rani. Dalam pembicaraan itu, Zulheri Rani menyebut Reni Rani yang bertanggungjawab atas pembelian pelumas tersebut.

"Saudara saksi tahu siapa yang membeli pelumas ini sebenarnya," tanya hakim Anton Rizal Setiawan.

Baca Juga: Kapal Komersil Siap Layani Rute Padang-Mentawai, Permudah Akses Masyarakat

"Tahu. Reni Rani," jawab Rudi.

"Dari keterangan Saudara tadi, menurut Zulheri Rani (adiknya Reni Rani) yang bertanggungjawab adalah Reni Rani?" tanya hakim lagi.

"Ya, benar, Pak Hakim," tegas Rudi.

Keterangan serupa juga dibeberkan saksi Lucy. Dia mengatakan, orang yang mengorder barang kepadanya adalah Reni Rani. Penjemputan barang juga selalu dikonfirmasi oleh Reni Rani dengan menyebutkan pelat nomor kendaraan yang akan mengangkut barang yang dipesan.

Bahkan, pembayaran dengan cek juga diantar oleh Reni Rani ke kantor PT Delima Tri Sakti. Kemudian, Reni Rani juga meminta dibuatkan dua faktur dalam setiap transaksi.

Baca Juga: 37 Adegan Rekontruksi Istri Racun Suami di Pasaman Barat, Sakit Hati Dianiaya dan Mayat Dikubur di Kandang Kambing

"Satu faktur harga khusus untuk Reni Rani. Satu faktur lagi dengan harga yang ditentukan oleh Reni Rani. Ini permintaan dari Reni Rani," kata Lucy.

Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan dengan hakim anggota Basman dan Acep Sopian Sauri mengakhiri persidangan.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (22/2/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy mengatakan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Dia menyebut Reni Rani selaku rekan bisnisnya membayar dengan cek kosong.

Penyidik Dirkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Atas tuduhan tersebut, Reni Rani ditahan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.

Namun, Reni Rani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang. Pada Senin, 11 Desember 2023, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan membatalkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

Hakim menyatakan Reni Rani tidak bersalah dan bebas berdasarkan putusan PN Padang No. 6/Pra.Pid/2023/PN PDG.

Sementara itu, terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, ikut terjerat dalam kasus ini atas kesaksian Reni Rani. Dalam keterangannya, pada Kamis, 23 Juli 2020 dan Agustus di 2020, serta Februari 2021 di Kantor PT. Delima Tri Sakti, terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman diduga melakukan pemalsuan dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dalam hal yang berkaitan dengan bisnis pelumas produk Pertamina.

Load More