SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina yang menjerat terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (20/2/2024) kemarin.
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri Cs, menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Rudi Yusuf selaku komisaris PT Delima Tri Sakti, Witia dan Lucy selaku karyawan PT DTS, dan Rita Yulia selaku karyawan toko milik Irwan Adza. Kemudian juga saksi Zulheri Rani (adik Reni Rani) yang berhalangan hadir.
Saksi Rudi Yusuf mengungkapkan isi pembicaraannya lewat ponsel dengan Zulheri Rani. Dalam pembicaraan itu, Zulheri Rani menyebut Reni Rani yang bertanggungjawab atas pembelian pelumas tersebut.
"Saudara saksi tahu siapa yang membeli pelumas ini sebenarnya," tanya hakim Anton Rizal Setiawan.
"Tahu. Reni Rani," jawab Rudi.
"Dari keterangan Saudara tadi, menurut Zulheri Rani (adiknya Reni Rani) yang bertanggungjawab adalah Reni Rani?" tanya hakim lagi.
"Ya, benar, Pak Hakim," tegas Rudi.
Keterangan serupa juga dibeberkan saksi Lucy. Dia mengatakan, orang yang mengorder barang kepadanya adalah Reni Rani. Penjemputan barang juga selalu dikonfirmasi oleh Reni Rani dengan menyebutkan pelat nomor kendaraan yang akan mengangkut barang yang dipesan.
Bahkan, pembayaran dengan cek juga diantar oleh Reni Rani ke kantor PT Delima Tri Sakti. Kemudian, Reni Rani juga meminta dibuatkan dua faktur dalam setiap transaksi.
Baca Juga: Kapal Komersil Siap Layani Rute Padang-Mentawai, Permudah Akses Masyarakat
"Satu faktur harga khusus untuk Reni Rani. Satu faktur lagi dengan harga yang ditentukan oleh Reni Rani. Ini permintaan dari Reni Rani," kata Lucy.
Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan dengan hakim anggota Basman dan Acep Sopian Sauri mengakhiri persidangan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (22/2/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy mengatakan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Dia menyebut Reni Rani selaku rekan bisnisnya membayar dengan cek kosong.
Penyidik Dirkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Atas tuduhan tersebut, Reni Rani ditahan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.
Berita Terkait
-
Coblos Ulang di 16 TPS Sumbar Tunggu Logistik, Ini Penjelasan KPU
-
Pelayanan Ekstra Warga Dekat Gunung Marapi, Puskesmas Buka 24 Jam
-
Kapal Dihantam Ombak, Nelayan di Padang Hilang hingga Ditemukan Tak Bernyawa
-
Bawaslu Bukittinggi Minta Gelar PSU di 2 TPS: Kesalahan Tak Bisa Ditoleransi!
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Siapkan Tim Verifikasi Tanah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat