Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 Februari 2024 | 19:40 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraSumbar.id - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bukittinggi akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu ditetapkan KPU Bukittinggi usai menggelar rapat pleno bersama Bawaslu setempat.

"Dua TPS itu ada di Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, akan melaksanakan PSU pada Sabtu 24 Februari 2024 di kantor Lurah Belakang Balok," kata Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra, Kamis (22/2/2024).

Menurut Satria, yang mendasari dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut, karena adanya rekomendasi dari Bawaslu, ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara.

“Pada TPS satu ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI, kemudian di TPS tiga ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden, inilah yang menyebabkan PSU harus dilaksanakan, karena sesuai aturan seorang pemilih tidak diperbolehkan mendapatkan dua surat suara untuk satu pemilihan,” kata dia menjelaskan.

Menurutnya pada TPS satu ditemukan satu orang pemilih yang mendapatkan lima surat suara namun tidak lengkap untuk lima pemilihan, karena pemilih tersebut mendapatkan satu buah surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden, dua buah surat suara untuk DPR-RI, satu surat suara untuk pemilihan DPD-RI, satu surat untuk pemilihan anggota DPRD Kota Bukittinggi, namun tidak mendapatkan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk TPS tiga ditemukan perbedaan antara daftar hadir pemilih yang berjumlah 164 orang, sementara surat suara Presiden dan wakil Presiden yang digunakan sebanyak 165 buah, hal ini karena kemungkinan terselip oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS tersebut, dan surat suara itu tidak ada ditandatangani oleh ketua KPPS,” katanya.

Satria Putra menjelaskan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu persoalan di kedua TPS ini telah diselesaikan oleh KPPS bersama Pengawas TPS, dan saksi dari partai politik, namun Bawaslu tetap merekomendasikan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut.

“Pemungutan suara ulang untuk TPS satu Kelurahan Belakang Balok hanya untuk pemilihan anggota DPR-R1, sementara di TPS tiga untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden," katanya.

Satria Putra menambahkan, untuk logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini telah dipersiapkan, dan anggota KPPS akan kembali membagikan surat C Pemberitahuan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen, dimana untuk TPS satu sebanyak 270 pemilih, dan di TPS tiga sebanyak 237 pemilih.

“Pemungutan Suara Ulang (PSU) pelaksanaannya sama dengan Pemilu sebelumnya, dengan tenggat waktu pemilihan pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, dan diharapkan kepada pemilih untuk kembali menyalurkan hak pilihnya, sehingga PSU dapat terlaksana dengan baik,” katanya. (Antara)

Load More