SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina yang menjerat terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (20/2/2024) kemarin.
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri Cs, menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Rudi Yusuf selaku komisaris PT Delima Tri Sakti, Witia dan Lucy selaku karyawan PT DTS, dan Rita Yulia selaku karyawan toko milik Irwan Adza. Kemudian juga saksi Zulheri Rani (adik Reni Rani) yang berhalangan hadir.
Saksi Rudi Yusuf mengungkapkan isi pembicaraannya lewat ponsel dengan Zulheri Rani. Dalam pembicaraan itu, Zulheri Rani menyebut Reni Rani yang bertanggungjawab atas pembelian pelumas tersebut.
"Saudara saksi tahu siapa yang membeli pelumas ini sebenarnya," tanya hakim Anton Rizal Setiawan.
Baca Juga: Kapal Komersil Siap Layani Rute Padang-Mentawai, Permudah Akses Masyarakat
"Tahu. Reni Rani," jawab Rudi.
"Dari keterangan Saudara tadi, menurut Zulheri Rani (adiknya Reni Rani) yang bertanggungjawab adalah Reni Rani?" tanya hakim lagi.
"Ya, benar, Pak Hakim," tegas Rudi.
Keterangan serupa juga dibeberkan saksi Lucy. Dia mengatakan, orang yang mengorder barang kepadanya adalah Reni Rani. Penjemputan barang juga selalu dikonfirmasi oleh Reni Rani dengan menyebutkan pelat nomor kendaraan yang akan mengangkut barang yang dipesan.
Bahkan, pembayaran dengan cek juga diantar oleh Reni Rani ke kantor PT Delima Tri Sakti. Kemudian, Reni Rani juga meminta dibuatkan dua faktur dalam setiap transaksi.
"Satu faktur harga khusus untuk Reni Rani. Satu faktur lagi dengan harga yang ditentukan oleh Reni Rani. Ini permintaan dari Reni Rani," kata Lucy.
Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan dengan hakim anggota Basman dan Acep Sopian Sauri mengakhiri persidangan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (22/2/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy mengatakan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Dia menyebut Reni Rani selaku rekan bisnisnya membayar dengan cek kosong.
Penyidik Dirkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Atas tuduhan tersebut, Reni Rani ditahan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.
Namun, Reni Rani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang. Pada Senin, 11 Desember 2023, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan membatalkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Hakim menyatakan Reni Rani tidak bersalah dan bebas berdasarkan putusan PN Padang No. 6/Pra.Pid/2023/PN PDG.
Sementara itu, terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, ikut terjerat dalam kasus ini atas kesaksian Reni Rani. Dalam keterangannya, pada Kamis, 23 Juli 2020 dan Agustus di 2020, serta Februari 2021 di Kantor PT. Delima Tri Sakti, terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman diduga melakukan pemalsuan dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dalam hal yang berkaitan dengan bisnis pelumas produk Pertamina.
Berita Terkait
-
Coblos Ulang di 16 TPS Sumbar Tunggu Logistik, Ini Penjelasan KPU
-
Pelayanan Ekstra Warga Dekat Gunung Marapi, Puskesmas Buka 24 Jam
-
Kapal Dihantam Ombak, Nelayan di Padang Hilang hingga Ditemukan Tak Bernyawa
-
Bawaslu Bukittinggi Minta Gelar PSU di 2 TPS: Kesalahan Tak Bisa Ditoleransi!
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Siapkan Tim Verifikasi Tanah
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
Terkini
-
Geger Wanita Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Jondul Rawang Padang, Sendirian Tinggal di Rumah!
-
Daftar 8 Link DANA Kaget Resmi 10 Juni 2025, Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!
-
6 Jemaah Haji Embarkasi Padang Meninggal Dunia di Tanah Suci, Kapan Pulang ke Tanah Air?
-
Profil Singkat 3 Pelajar Asal Sumbar Lolos ITB Jalur Prestasi, Disambangi Rektor ke Ranah Minang!
-
5 Rekomendasi Penginapan Nyaman di Padang, Punya Harga Terjangkau