SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina yang menjerat terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (20/2/2024) kemarin.
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri Cs, menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Rudi Yusuf selaku komisaris PT Delima Tri Sakti, Witia dan Lucy selaku karyawan PT DTS, dan Rita Yulia selaku karyawan toko milik Irwan Adza. Kemudian juga saksi Zulheri Rani (adik Reni Rani) yang berhalangan hadir.
Saksi Rudi Yusuf mengungkapkan isi pembicaraannya lewat ponsel dengan Zulheri Rani. Dalam pembicaraan itu, Zulheri Rani menyebut Reni Rani yang bertanggungjawab atas pembelian pelumas tersebut.
"Saudara saksi tahu siapa yang membeli pelumas ini sebenarnya," tanya hakim Anton Rizal Setiawan.
Baca Juga: Kapal Komersil Siap Layani Rute Padang-Mentawai, Permudah Akses Masyarakat
"Tahu. Reni Rani," jawab Rudi.
"Dari keterangan Saudara tadi, menurut Zulheri Rani (adiknya Reni Rani) yang bertanggungjawab adalah Reni Rani?" tanya hakim lagi.
"Ya, benar, Pak Hakim," tegas Rudi.
Keterangan serupa juga dibeberkan saksi Lucy. Dia mengatakan, orang yang mengorder barang kepadanya adalah Reni Rani. Penjemputan barang juga selalu dikonfirmasi oleh Reni Rani dengan menyebutkan pelat nomor kendaraan yang akan mengangkut barang yang dipesan.
Bahkan, pembayaran dengan cek juga diantar oleh Reni Rani ke kantor PT Delima Tri Sakti. Kemudian, Reni Rani juga meminta dibuatkan dua faktur dalam setiap transaksi.
"Satu faktur harga khusus untuk Reni Rani. Satu faktur lagi dengan harga yang ditentukan oleh Reni Rani. Ini permintaan dari Reni Rani," kata Lucy.
Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan dengan hakim anggota Basman dan Acep Sopian Sauri mengakhiri persidangan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis (22/2/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy mengatakan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Dia menyebut Reni Rani selaku rekan bisnisnya membayar dengan cek kosong.
Penyidik Dirkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Atas tuduhan tersebut, Reni Rani ditahan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.
Namun, Reni Rani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang. Pada Senin, 11 Desember 2023, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan membatalkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Hakim menyatakan Reni Rani tidak bersalah dan bebas berdasarkan putusan PN Padang No. 6/Pra.Pid/2023/PN PDG.
Sementara itu, terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman, ikut terjerat dalam kasus ini atas kesaksian Reni Rani. Dalam keterangannya, pada Kamis, 23 Juli 2020 dan Agustus di 2020, serta Februari 2021 di Kantor PT. Delima Tri Sakti, terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman diduga melakukan pemalsuan dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dalam hal yang berkaitan dengan bisnis pelumas produk Pertamina.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
-
Bunga Zainal Ogah Damai, Rugi Rp15 Miliar Gara-gara Investasi Bodong
-
Bunga Zainal Cuma Mau Maafkan Pelaku Kalau Duitnya Rp15 Miliar Dikembalikan
-
Polda Metro Jaya akan Gelar Perkara Kasus Penipuan Rp 15 M yang Dialami Aktris Bunga Zainal
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya
-
DANA Kaget 18 April 2025: Siapa Cepat Dia Dapat, Klaim Saldo Gratis Sekarang!
-
Wacana Sumatera Barat Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Menguat Lagi, Ini Alasan dan Dasarnya!