SuaraSumbar.id - Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Adinegoro, Rimba Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu 27 Juli 2025.
Mobil Toyota Avanza tertabrak oleh Kereta Api Minangkabau Ekspres. Mobil itu terseret sejauh lebih dari 200 meter. Kecelakaan terjadi saat mobil mencoba melintasi rel tanpa memastikan kondisi jalur dalam keadaan aman.
Sementara itu, kereta yang datang dari arah Kota Padang menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan kecepatan tinggi. Benturan keras tak terelakkan dan menyebabkan kerusakan parah pada mobil, dan terseret cukup jauh di jalur rel.
Hingga kini, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kerusakan parah pada bagian depan dan samping mobil yang terlibat.
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino, membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengatur arus lalu lintas.
“Iya, ada kereta api menabrak mobil di perlintasan tanpa palang pintu. Personel sudah berada di lokasi. Kami belum dapat informasi apakah ada korban jiwa. Yang jelas, kereta dari Padang menuju bandara datang, lalu mobil mencoba menyeberang dan akhirnya tertabrak," ungkapnya.
Dijelaskannya, kereta Api Minangkabau Ekspres yang terlibat sempat berhenti selama sekitar 30 menit usai kejadian. Petugas dari PT KAI serta kepolisian telah berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan jalur.
"Peristiwa ini sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Adinegoro. Banyak pengendara yang melambatkan laju kendaraan untuk melihat kondisi mobil yang terseret dan proses evakuasi di lokasi kejadian," ujarnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap identitas pengemudi mobil dan saksi-saksi di sekitar lokasi. Polisi juga tengah menyusun kronologi lengkap guna mengetahui secara pasti penyebab utama terjadinya kecelakaan.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung. Polisi bekerja sama dengan pihak PT KAI dan instansi terkait guna memastikan penyebab kecelakaan serta langkah penanganan jangka panjang demi mencegah kejadian serupa.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
“Masyarakat wajib mendahulukan perjalanan kereta api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Reza.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mewajibkan pengguna jalan untuk memberi prioritas kepada kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalan raya dan jalur rel.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak lengah saat berada di sekitar perlintasan. Tengok kanan dan kiri sebelum melintas, pastikan aman, dan patuhi semua rambu lalu lintas yang ada,” imbuhnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Istri Diberi Hadiah Mobil Rp2,2 M karena Sering Pusing dan Mudah Lelah, Diyakini 'Obat Ampuh'
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Ketahui Segala Jenis Liquid Mobil dan Jadwal Penggantiannya, dari Oli Mesin hingga MInyak Rem
-
Lupakan LCGC Sempit! MPV Jepang Ini Punya Captain Seat Harga 70 Jutaan.Saja
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya
-
Kecelakaan Beruntun di Padang Tewaskan 4 Orang