SuaraSumbar.id - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mengambil langkah untuk memusnahkan sekitar 10 ribu surat suara yang dianggap berlebih dan rusak.
Proses pemusnahan ini dilakukan di Gudang Logistik KPU Kota Padang, Jalan Bypass KM 19, pada Selasa, 13 Februari 2024, sehari sebelum pencoblosan.
Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hari ini, ada beberapa surat suara yang dianggap berlebih berdasarkan sortir dan ada juga yang rusak, maka kami memutuskan untuk memusnahkannya," ujar Riki Eka Putra.
Ia menambahkan bahwa dengan dilakukannya pemusnahan, dipastikan tidak ada surat suara yang tidak memiliki tujuan.
Lebih lanjut, Riki Eka Putra menyatakan bahwa seluruh surat suara yang dibutuhkan untuk pemungutan suara sudah berada di dalam sampul dan kotak surat suara yang tersegel di 2.681 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Padang.
"Proses pemusnahan ini juga diikuti oleh Ketua Bawaslu Padang, Polresta Padang, dan Kejati Padang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Dari total 3.403.025 surat suara keseluruhan, hanya 0,25 persen atau sekitar 10 ribu surat suara yang dimusnahkan.
"Ini merupakan angka yang lebih baik dibandingkan dengan pemilu sebelumnya," kata Riki Eka Putra.
Baca Juga: Polres Pariaman Kerahkan 300 Personel untuk Amankan TPS Pemilu 2024
Menurutnya, jumlah surat suara yang disiapkan sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari DPT, untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan.
Langkah KPU Kota Padang dalam memusnahkan surat suara berlebih dan rusak menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kerawanan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, sehingga pemilu dapat berlangsung secara jujur dan adil.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polres Pariaman Kerahkan 300 Personel untuk Amankan TPS Pemilu 2024
-
Wali Kota dan Wawako Padang Nyoblos 14 Februari di Kecamatan Berbeda
-
246 Napi Lapas Solok Mencoblos 14 Februari, Sipir Jadi KPPS
-
100 TPS Berpotensi Terdampak Erupsi Gunung Marapi, Ini Langkah Taktis KPU Tanah Datar
-
2 Hari Terakhir Padang Dilanda Angin Kencang, Begini Penjelasan BMKG
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!
-
Banjir Pasaman Barat Mengintai, Pemkab Ingatkan Warga Tepi Sungai Waspada!
-
Jadwal Imsak Bukittinggi Kamis 26 Februari 2026, Lengkap dengan Penjelasan Batas Sahur
-
Jadwal Imsak Kota Padang Kamis 26 Februari 2026, Boleh Makan Setelah Imsak?
-
Berapa Nisab Zakat Penghasilan 2026? Ini Penjelasannya