SuaraSumbar.id - Sebuah video yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum Wali Nagari di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi viral di media sosial.
Video ini pertama kali terlihat di akun Instagram @kaba_nagari, dilihat pada Selasa (9/1/2024), dan telah menarik perhatian publik.
Dalam video tersebut, terlihat kerumunan masyarakat berkumpul di sebuah rumah di Koto Pulai, Nagari Kambang Timur, Kabupaten Pesisir Selatan.
Seorang pria, yang disebut-sebut sebagai Wali Nagari Kambang Timur, tampak memberikan sambutan.
Baca Juga: KPU Sumbar Beberkan Alasan Pengiriman Surat Suara Lewat Jalur Laut: Biar Tak Ada Kendala!
Ia mengucapkan terima kasih kepada seorang wanita yang disebut sebagai Ibu Sarah, yang hadir untuk berkampanye di daerah tersebut.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa ia berbicara atas nama pribadi dan bukan mewakili pemerintahan setempat.
Wali Nagari itu juga menyebutkan bahwa rumah tempat berkumpulnya masyarakat tersebut adalah rumah keluarganya.
Dia juga menyebutkan bahwa Ibu Sarah adalah anak dari Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, yang merupakan caleg DPR RI dari PDIP Perjuangan dengan nomor urut lima, yang bernama Zahra Mardiah Anwar.
Merespons video itu, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran netralitas Wali Nagari tersebut.
Baca Juga: Gen Z Ungkap Mengapa Pilih Anies Baswedan Jadi Presiden: Inilah Saat Bangkitnya Indonesia
"Proses pencarian bukti sedang berlangsung dan akan melakukan konfirmasi dengan Camat atau Pemerintah Daerah untuk memastikan apakah individu dalam video tersebut benar merupakan Wali Nagari," kata dia.
Syauqi juga menjelaskan bahwa Wali Nagari dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2810 Ayat 2 UU Pemilu Tahun 2013. Jika terbukti melanggar, pelanggaran tersebut akan terdaftar dan jenis pelanggarannya akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana pemilu, dan pelanggaran terhadap UU lain seperti UU Netralitas ASN atau kepala desa.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Pemilu Ramah Disabilitas Masih Jauh Panggang dari Api
-
Kekalahan Jadi Pembelajaran untuk Anies: Ingin Tetap Eksis? Bangun Parpol
-
KPU Pakai Dana Pemilu buat Sewa Private Jet, Fedi Nuril: Heh Loyang Bakwan...
-
Dukung Donald Trump di Pilpres AS, Kakak Tim Walz 'Bongkar' Alasannya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X